MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kepala Rutan KPK Diperiksa Dewas dalam Sidang Etik Kasus Pungli

Publisher: Redaktur 14 Maret 2024 2 Min Read
Share
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF) hari ini.

“Ada sidang lain hari ini. Satu orang,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Kamis, 14 Maret 2024.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Kepala Rutan KPK AF adalah orang yang diperiksa.

“Pemeriksaan akan dilakukan jam 09.00, yang diperiksa adalah Kepala Rutan, AF,” kata Syamsuddin.

Dalam kasus pungli di Rutan KPK, sebanyak 93 pegawai telah menjalani sidang etik. Dewas KPK telah menyelenggarakan sidang untuk 90 pegawai KPK.

Baca Juga:  Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta Rupiah

Dari jumlah tersebut, 78 pegawai telah dikenakan sanksi etik berat, seperti permintaan maaf. Sementara itu, 12 pegawai lainnya akan menjalani proses disiplin di Inspektorat KPK.

Saat ini, masih ada tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai atasan dalam skandal pungli di rutan.

“Sidang dimulai tanggal 13 Maret. Ya, mereka merupakan atasan dalam kasus ini,” kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang dalam waktu yang berbeda karena pasal yang dikenakan berbeda. Selain itu, posisi mereka dalam kasus ini juga berbeda.

Baca Juga:  Istri Yaqut Datangi Rutan KPK Bawa Tempe Goreng saat Iduladha

“Dikenakan pasal yang berbeda, dan posisi mereka dalam kasus tersebut juga berbeda,” ucapnya.

Dalam kasus pungli di rutan, KPK juga sedang melakukan penyelidikan pidana. Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, anggota Dewas KPK, Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Syamsuddin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?