MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran

Publisher: Redaktur 22 Maret 2026 2 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani penahanan di KPK sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beralih menjadi tahanan rumah setelah tidak terlihat di Rutan KPK saat Lebaran, Minggu 22 Maret 2026.

KPK tetap membuka layanan kunjungan keluarga bagi para tahanan pada momen Lebaran.

Tahanan beragama Islam juga difasilitasi melaksanakan salat Idul Fitri di Rutan KPK.

Sejumlah keluarga tahanan terlihat mendatangi Rutan KPK pada Sabtu 21 Maret 2026 pagi dengan membawa makanan khas Lebaran. Namun, keluarga Yaqut tidak terpantau hadir menjenguk.

Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id di dalam Rutan KPK, sehingga memunculkan pertanyaan dari sesama tahanan.

Baca Juga:  Kasus Ini yang Bikin KPK Geledah Bank Indonesia

Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, menyebut suaminya tidak melihat Yaqut sejak Kamis 19 Maret 2026 malam.

“Tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar sejak Kamis malam,” ujarnya.

Menurutnya, para tahanan sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut yang tiba-tiba tidak berada di rutan.

“Semuanya bertanya-tanya. Katanya ada pemeriksaan, tapi tidak mungkin menjelang malam takbiran ada pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” jelas Budi.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Pengalihan tersebut bersifat sementara dan tetap dalam pengawasan KPK. HUM/GIT

TAGGED: kasus yaqut, korupsi haji, KPK, kunjungan tahanan, lebaran 2026, penahanan kpk, pengalihan tahanan, pengawasan kpk, Rutan KPK, salat id rutan, tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?