MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tak Bisa Tunjukkan Izin Tinggal, WN Timor Leste Divonis Bersalah, Tunggu Dideportasi

Publisher: Redaktur 26 Februari 2024 3 Min Read
Share
Kakanim Bandung Agung Pramono merilis 4 WNA yang bakal dideportasi usai divonis bersalah.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, menetapkan 4 orang WN Timor Leste terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian, Jumat, 23 Februari 2024.

Mereka, GBE, VBDR, AMG dan AM, tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimiliki ketika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

“Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00 dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari. Tetapi terdakwa memilih untuk membayar denda sebesar Rp 3.000.000,00 yang disetorkan ke kas negara melalui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai eksekutor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Agung Pramono, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  Maung Simpatik Imigrasi Bandung, Solusi Pemohon yang Sulit Urus Paspor pada Jam Kerja

Dijelaskan Kakanim Agung, mereka sebelumnya diamankan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bandung, dalam sebuah operasi di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Keempat orang asing asal Timor Leste tersebut melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” beber mantan Kakanim Tobelo, Kemenkumham Maluku Utara ini.

Ketika Seksi Inteldakim Kanim Bandung melakukan pengawasan, ke-4 orang asing tersebut tidak dapat memperlihatkan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Lanjut Agung, Orang Asing berkebangsaan Timor Leste 1 (satu) orang dengan inisial GBE, diamankan dari rumah, alamat Jalan Terusan Cikutra Baru, Gang Sukasari, Kota Bandung dan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial VBDR, AMG dan AM, diamankan dari rumah, alamat Jalan Titiran Dalam, Kota Bandung.

Baca Juga:  Tim Visa Direktorat Jenderal Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggalnya yang diberikan,” bebernya.

Dalam perjalanan penyelidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung memperoleh kejelasan terjadinya Tindak Pidana Keimigrasian melalui proses Prapenyidikan Keimigrasian, menetapkan  tersangka terhadap VBDR, AMG dan AM.

Setelah keempat orang asing divonis bersalah, Kantor Imigrasi Bandung akan berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian serta perwakilan negara Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta, untuk melakukan pendeportasian ke-4orang asing tersebut.

Baca Juga:  Gandeng Gojek dalam Pengiriman Paspor, Imigrasi Bandung Berikan Kemudahan Masyarakat

Selama menunggu proses deportasi, orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Tindak Pidana Keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya.

“Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum Keimigrasian dan merupakan bentuk konstribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini. CAK/RAZ

TAGGED: Agung Pramono, Kantor Imigrasi Bandung, Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Timor Leste
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?