MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tak Bisa Tunjukkan Izin Tinggal, WN Timor Leste Divonis Bersalah, Tunggu Dideportasi

Publisher: Redaktur 26 Februari 2024 3 Min Read
Share
Kakanim Bandung Agung Pramono merilis 4 WNA yang bakal dideportasi usai divonis bersalah.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, menetapkan 4 orang WN Timor Leste terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian, Jumat, 23 Februari 2024.

Mereka, GBE, VBDR, AMG dan AM, tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimiliki ketika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

“Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00 dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari. Tetapi terdakwa memilih untuk membayar denda sebesar Rp 3.000.000,00 yang disetorkan ke kas negara melalui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai eksekutor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Agung Pramono, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  Bareng Forkopimda ke TPS, Kepala Kantor Imigrasi Bandung Pastikan Orang Asing Tak Ikut Nyoblos

Dijelaskan Kakanim Agung, mereka sebelumnya diamankan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bandung, dalam sebuah operasi di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Keempat orang asing asal Timor Leste tersebut melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” beber mantan Kakanim Tobelo, Kemenkumham Maluku Utara ini.

Ketika Seksi Inteldakim Kanim Bandung melakukan pengawasan, ke-4 orang asing tersebut tidak dapat memperlihatkan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Lanjut Agung, Orang Asing berkebangsaan Timor Leste 1 (satu) orang dengan inisial GBE, diamankan dari rumah, alamat Jalan Terusan Cikutra Baru, Gang Sukasari, Kota Bandung dan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial VBDR, AMG dan AM, diamankan dari rumah, alamat Jalan Titiran Dalam, Kota Bandung.

Baca Juga:  Hasil Drawing Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Indonesia Masuk Grup F

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggalnya yang diberikan,” bebernya.

Dalam perjalanan penyelidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung memperoleh kejelasan terjadinya Tindak Pidana Keimigrasian melalui proses Prapenyidikan Keimigrasian, menetapkanĀ  tersangka terhadap VBDR, AMG dan AM.

Setelah keempat orang asing divonis bersalah, Kantor Imigrasi Bandung akan berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian serta perwakilan negara Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta, untuk melakukan pendeportasian ke-4orang asing tersebut.

Baca Juga:  Gelar Pelatihan Komunikasi Publik, Kanim Bandung Komitmen Wujudkan Pelayanan Prima

Selama menunggu proses deportasi, orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Tindak Pidana Keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya.

“Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum Keimigrasian dan merupakan bentuk konstribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini. CAK/RAZ

TAGGED: Agung Pramono, Kantor Imigrasi Bandung, Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Timor Leste
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?