JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir, yang menjadi korban mafia tanah.
Raja Juli menyampaikan, membantu masyarakat yang haknya diambil mafia tanah, sudah menjadi suatu keharusan.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan amanah, salah satunya adalah untuk memberantas mafia tanah.
“Pada hari ini saya bisa menyerahkan sesuatu yang merupakan hak keluarga Mbak Nirina yang sempat diganggu oleh mafia tanah,” kata Raja Juli, saat konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam proses penyerahan sertifikat tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta ini, Nirina menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, pengembalian sertifikat tanah tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
“Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orang tua kami. Tidak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas ingin memberantas mafia tanah, saya salah satu bukti ini terjadi,” ujar Nirina.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kementerian ATR/BPN yang telah komunikatif dan membantu jalannya penyelesaian masalah tersebut.
Sementara itu, Raja Juli berpesan agar masyarakat yang mengalami kejadian serupa bisa melaporkannya kepada Kementerian ATR/BPN.
“Kami punya layanan aduan, Whatsapp Aduan, apabila ada kasus-kasus serupa, ngomong, untuk tidak segan-segan menghubungi kami. Boleh ke saya, saya aktif di media sosial, bisa kirim pesan,” ujarnya.
Soal sengketa tanah Nirina Zubir Sebagai informasi, dari total delapan hingga sembilan sertifikat tanah, Nirina menyebut kali ini baru ada empat sertifikat tanah yang diberikan. Sisa sertifikat lainnya diberikan menyusul, sesuai prosedur berlaku.
“Totalnya ada 8 atau 9 ya tapi yang sekarang yang di tangan saya ini ada 4. Kalau tadi dikomunikasikan, mudah-mudahan tidak sampai satu bulan sudah selesai,” tutur Nirina.
Keempat sertifikat tersebut berhasil dikembalikan statusnya kepada keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada 2020.
Sebagai informasi, seperti disampaikan Raja Juli, mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.
Para pelaku biasanya menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
Ia mengatakan, dengan dikembalikannya sertifikat hak atas tanah Nirina Zubir, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya sertifikat, dan mendorong perjuangan untuk bertindak jika terkena kasus serupa.
Sebelumnya, ART Nirina Zubir ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah senilai hingga Rp 17 miliar. ART Nirina Zubir bernama Riri Khasmita, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat hingga pencucian uang atau TPPU. CAK/RAZ