MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Bantah Surat Telegram Mutasi 38 Pati dan Pamen: Hoaks!

Publisher: Redaktur 10 Februari 2024 1 Min Read
Share
Gedung Mabes Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Beredar surat telegram yang mengabarkan mutasi puluhan perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) Polri. Namun, Mabes Polri dengan tegas menyatakan bahwa surat telegram mutasi tersebut adalah hoaks.

Dalam surat telegram yang diklaim hoaks tersebut, terdapat informasi bahwa Kapolda Jawa Barat, Irjenpol Ahmad Wiyagus, dimutasikan untuk penugasan di luar struktur Polri. Kemudian, Dirregident Korlantas Polri, Brigjenpol Yusri Yunus, disebut dimutasikan sebagai Kapolda Jawa Barat.

Surat juga menyebutkan bahwa Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjenpol Teguh Pristiwanto, dimutasikan sebagai pati Polri dalam rangka pensiun, digantikan oleh Brigjenpol M Zulkarnain, yang saat ini menjabat Wakapolda Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Korupsi LPEI, Diduga Rugikan Negara Rp 710 M

Surat mutasi ini memiliki nomor ST/139/II/KEP./2024, tanggal 10 Februari 2024. Namun, yang mencurigakan adalah surat tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjenpol Gatot Eddy Pramono, yang sebenarnya sudah pensiun sejak 28 Juni 2023. Saat ini, Wakapolri adalah Komjenpol Agus Andrianto.

Kadivhumas Polri, Irjenpol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa surat telegram tersebut adalah hoaks. “Itu hoaks,” ujar Sandi pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Sandi menjelaskan bahwa surat telegram mutasi tersebut dianggap hoaks karena ditandatangani oleh Komjenpol Gatot Eddy Pramono, yang telah pensiun.

“Yang tanda tangan di paling bawah itu (Gatot Eddy Pramono), sedangkan beliau kan sudah lama pensiun,” tambah Sandi. CAK/RAZ

Baca Juga:  Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan China di Bali
TAGGED: Agus Andrianto, Hoaks, Irjenpol Sandi Nugroho, Kadivhumas Polri, pamen, pati, Polri, Surat telegram, Wakapolri adalah Komjenpol
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?