MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbongkar dari CCTV: Pacar Tamara Tyasmara Membunuh DN di Kolam Renang

Publisher: Redaktur 9 Februari 2024 2 Min Read
Share
YA diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara, sebagai tersangka pembunuhan terhadap DN (6), anak Tamara. Dalam rekaman CCTV, YA diduga dengan sengaja menenggelamkan DN di kolam renang.

Dalam rekaman tersebut, terlihat kondisi sepi di sekitar kolam renang. Awalnya, DN berada di tepi kolam sambil memegang pembatas, dengan seorang anak lain di dekatnya.

YA, pelaku, berada di belakang DN, mengawasi sekitar sebelum mendekatinya. YA kemudian menenggelamkan DN ke dalam air.

Peristiwa tragis itu berlangsung beberapa saat, hingga tubuh DN terlihat lemas di permukaan air. YA kemudian menaikkan tubuh DN ke tepi kolam, seolah memberikan bantuan, sementara anak perempuan lainnya hanya menjadi saksi.

Baca Juga:  Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif

YA ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Betul (tersangka),” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat, 9 Februari 2024.

YA dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana. “Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” ujar Ade.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Richard Rovan Manehu, menyatakan bahwa pelaku masih dalam pemeriksaan guna memahami motif pembunuhan tersebut.

“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mendalami alasannya, motifnya, dan faktor lainnya,” tambah Rovan. CAK/RAZ

Baca Juga:  Roy Suryo Enggan Temui Jokowi Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah
TAGGED: AKBP Richard Rovan Manehu, Artis, Kabidhumas, Kasubdit Jatanras, kekasih, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Polda Metro Jaya, Subdit Jatanras, Tamara Tyasmara, YA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah
18 Oktober 2026
KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Headlines

Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?