MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbongkar dari CCTV: Pacar Tamara Tyasmara Membunuh DN di Kolam Renang

Publisher: Redaktur 9 Februari 2024 2 Min Read
Share
YA diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan YA, kekasih artis Tamara Tyasmara, sebagai tersangka pembunuhan terhadap DN (6), anak Tamara. Dalam rekaman CCTV, YA diduga dengan sengaja menenggelamkan DN di kolam renang.

Dalam rekaman tersebut, terlihat kondisi sepi di sekitar kolam renang. Awalnya, DN berada di tepi kolam sambil memegang pembatas, dengan seorang anak lain di dekatnya.

YA, pelaku, berada di belakang DN, mengawasi sekitar sebelum mendekatinya. YA kemudian menenggelamkan DN ke dalam air.

Peristiwa tragis itu berlangsung beberapa saat, hingga tubuh DN terlihat lemas di permukaan air. YA kemudian menaikkan tubuh DN ke tepi kolam, seolah memberikan bantuan, sementara anak perempuan lainnya hanya menjadi saksi.

Baca Juga:  Perampok Berpistol Mainan Gasak Rp 130 Juta di SPBU Babelan Bekasi, Lima Pegawai Disekap

YA ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Betul (tersangka),” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat, 9 Februari 2024.

YA dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana. “Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” ujar Ade.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Richard Rovan Manehu, menyatakan bahwa pelaku masih dalam pemeriksaan guna memahami motif pembunuhan tersebut.

“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mendalami alasannya, motifnya, dan faktor lainnya,” tambah Rovan. CAK/RAZ

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tamara dalam Kematian DN: Sementara Belum
TAGGED: AKBP Richard Rovan Manehu, Artis, Kabidhumas, Kasubdit Jatanras, kekasih, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Polda Metro Jaya, Subdit Jatanras, Tamara Tyasmara, YA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
7 Juni 2026
Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran
7 Juni 2026
Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara
7 Juni 2026
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA hingga Rp 1,5 Juta
7 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali
7 Juni 2026
Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta
7 Juni 2026
Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran
7 Juni 2026
Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara
7 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bangli, Hashish dari Thailand Diduga Akan Diedarkan di Bali

Hukum

Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 Triliun, Dadan Pernah Sebut Rp 42 Juta

Imigrasi

Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran

Bareskrim

Selebgram Makassar Akui Efek Whip Pink, Pengguna Alami Lumpuh Sementara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?