MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Dijatuhi Sanksi Etik Berat DKPP

Loloskan Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Publisher: Admin 5 Februari 2024 5 Min Read
Share
Ketua DKPP Heddy Lugito
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)Heddy Lugito.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dan enam anggota lain, dijatuhi sanksi keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.

Dalam sidang yang digelar Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024, DKPP memutuskan Ketua KPU RI dan anggotanya melakukan pelanggaran etik. Karena itu, DKPP menjatuhkan saksi berupa peringatan keras kepada para teradu.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” lanjutnya.

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI lainnya yang disanksi peringatan adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ungkap Heddy.

Baca Juga:  Nobar Debat Capres di Posko-Posko PDIP Surabaya, Ganjar Pranowo Panen Pujian Warga

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor nomor perkara 135, Sunandiantoro mengaku kecewa karena Ketua KPU RI dan enam anggota lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan. Menurutnya, teradu Hasyim Asy’ari harusnya dicopot dari jabatannya seperti perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Alasan Sunandiantoro, Ketua KPU RI terbukti melanggar kode etik atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres. Bahkan, ia menilai pendaftaran Gibran itu cacat hukum dan etik.

“Majelis Hakim DKPP sudah membacakan putusan bahwa Komisioner dinyatakan melanggar Kode Etik atas penerimaan Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian terbukti dan jelas bahwa Gibran telah mengakibatkan beberapa Lembaga Tinggi Negara rusak dan orang-orang didalamnya dinyatakan melanggar etik,” kata Sunandiantoro.

Baca Juga:  MK Jadi Alat Politik Kekuasaan, Ini Kata Pengamat Politik

Pengacara asal Banyuwangi ini menambahkan, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP seharusnya Komisioner KPU diberhentikan secara tidak hormat.

Hal tersebut telah dinyatakan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 37 ayat huruf (b) bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.

Sebelumnya, kata Sunandiantoro, MK juga dinyatakan melanggar etik. Kini, meskipun Komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik, namun DKPP hanya memberikan Peringatan Keras.

Menurutnya, seharusnya Komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya karena sebelumnya sudah mendapatkan peringatan keras.

“Tentunya kami kecewa, DKPP hanya memberikan Peringatan Keras Terhadap Komisioner KPU. Seharusnya menurut kami Komisioner KPU diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah terang dan jelas melanggar etik. Namun kami berterimakasih karena masih ada lembaga di negara ini yang menyatakan Komisioner KPU melanggar kode etik.

Dengan keputusan DKPP ini, Sunandiantoro berharap kepada rakyat Indonesia bahwa pemilihan presiden ini untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga ke depan Indonesia menjadi negara yang maju, sejahtera dan berkeadilan serta menjunjung tinggi konstitusi.

Baca Juga:  Armuji: Aura Kemenangan Rakyat Sudah dapat Kita Rasakan

Oleh karena itu, kita harus memilih Presiden yang benar-benar memiliki etika dan moral, menjunjung tinggi konstitusi serta menghormati hukum sebagai panglima dalam setiap proses penyelenggaraan.

Sementara itu, terkait dengan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran karena mengandung unsur melanggar kode etik yang dilakukan oleh KPU dan juga mengandung unsur cacat formil, cacat etik dan cacat hukum serta cacat prosedur, maka ia mendesak KPU untuk memperbaiki surat penetapan pasangan calon yang terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.

“Jika KPU tidak segera memperbaiki maka akan menjadi preseden buruk. Kita tahu seharusnya pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan ditolak sebagai peserta pada Pilpres 2024, artinya secara administratif KPU seharusnya segera mencabut surat penetapan pasangan calon dan melakukan perbaikan sehingga hanya ada 2 Paslon yaitu pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin,” pungkas Sunandiantoro. CAK/BOY

TAGGED: Anies Muhaimin, DKPP, Ganjar Mahfud, Heddy Lugito, KH Hasyim Asy'ari, Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi, Prabowo Gibran
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?