MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi Terkait Kasus Pemerasan: Tergugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Publisher: Redaktur 23 Januari 2024 1 Min Read
Share
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya sebagai tersangka. Kali ini, gugatan ditujukan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 23 Januari 2024, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Senin, 22 Januari 2024.

Isu utama dalam gugatan ini adalah klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka. Firli Bahuri menjadi pemohon dalam kasus ini, sedangkan termohonnya adalah Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini, jadwal sidang perdana belum tertera.

Baca Juga:  Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Akan Panggil?

Sebelumnya, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim PN Jaksel pada tanggal 19 Desember 2023.

Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya, menyatakan status tersangka Firli Bahuri sebagai sah.

Pertimbangan hakim melibatkan urusan formil dan fakta bahwa Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Keputusan tersebut membuat status tersangka Firli tetap berlaku. Kami akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan sidang. CAK/RAZ

TAGGED: Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Firli Bahuri, Irjenpol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Mantan Ketua KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jaksel, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
10 Artis Indonesia Resmi Cerai di 2025
30 Desember 2025
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Hukum

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi

Hukum

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi

Hukum

17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?