MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengancam Penembak Anies di Kaltim Menyerahkan Diri ke Polisi

Publisher: Redaktur 15 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kabidhumas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo (kiri) dan Kasubdit Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi memberikan keterangan pers terkait kasus pengancaman Anies Baswedan di Kalimantan Timur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelaku yang mengancam penembakan kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, di Kalimantan Timur, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Ancaman tersebut disampaikan melalui akun Instagram @rifanariansyah, dan setelah melalui profiling oleh Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur, seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo pada Senin, 15 Januari 2024.

“Pelaku menyerahkan diri pada Sabtu, 13 Januari 2024, setelah polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun,” ujat Yusuf.

Yusuf menambahkan, dalam penangkapannya, polisi berkoordinasi dengan keluarga terduga pelaku.

Baca Juga:  Aaliyah Massaid Laporkan Penyebar Hoaks 'Hamil Duluan' ke Polisi

“Ia bersedia menyerahkan diri untuk diamankan di Polda Kaltim,” ujarnya.

Meskipun akun media sosial pelaku sudah dihapus, polisi masih mampu mengidentifikasi pemiliknya.

“Bahwa tim polisi, termasuk saksi ahli, telah melakukan gelar perkara untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini,” jelasnya.

Yusuf mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Polisi menegaskan netralitasnya dalam Pemilu 2024 dan berkomitmen untuk memastikan kelangsungan Pemilu berlangsung dengan damai, aman, lancar, dan tertib,” ujar Yusuf.

Kasus ini bermula dari asistensi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, dan polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga:  Gus Samsudin Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Konten Video Kontroversial Bertukar Pasangan

Masyarakat diharapkan untuk mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu. CAK/RAZ

TAGGED: Ancam Tembak, Anies Baswedan, Bareskrim, Ditkrimsus, Dittipidsiber, Kepala Bidang Humas, Kombespol Yusuf Sutejo, Mabes Polri, pengancam tembak, Polda Kaltim, Subdit Siber
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone
7 Maret 2026
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?