MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengancam Penembak Anies di Kaltim Menyerahkan Diri ke Polisi

Publisher: Redaktur 15 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kabidhumas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo (kiri) dan Kasubdit Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi memberikan keterangan pers terkait kasus pengancaman Anies Baswedan di Kalimantan Timur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelaku yang mengancam penembakan kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, di Kalimantan Timur, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Ancaman tersebut disampaikan melalui akun Instagram @rifanariansyah, dan setelah melalui profiling oleh Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur, seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo pada Senin, 15 Januari 2024.

“Pelaku menyerahkan diri pada Sabtu, 13 Januari 2024, setelah polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun,” ujat Yusuf.

Yusuf menambahkan, dalam penangkapannya, polisi berkoordinasi dengan keluarga terduga pelaku.

Baca Juga:  Tangkap Pemilik @presiden_ono_niha: Polri Gencar Jaga Ruang Siber dari Hate Speech Terkait Papua

“Ia bersedia menyerahkan diri untuk diamankan di Polda Kaltim,” ujarnya.

Meskipun akun media sosial pelaku sudah dihapus, polisi masih mampu mengidentifikasi pemiliknya.

“Bahwa tim polisi, termasuk saksi ahli, telah melakukan gelar perkara untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini,” jelasnya.

Yusuf mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Polisi menegaskan netralitasnya dalam Pemilu 2024 dan berkomitmen untuk memastikan kelangsungan Pemilu berlangsung dengan damai, aman, lancar, dan tertib,” ujar Yusuf.

Kasus ini bermula dari asistensi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, dan polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga:  Azizah Salsha Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah di Media Sosial

Masyarakat diharapkan untuk mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu. CAK/RAZ

TAGGED: Ancam Tembak, Anies Baswedan, Bareskrim, Ditkrimsus, Dittipidsiber, Kepala Bidang Humas, Kombespol Yusuf Sutejo, Mabes Polri, pengancam tembak, Polda Kaltim, Subdit Siber
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?