MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta Rupiah

Publisher: Redaktur 13 Januari 2024 4 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut ada93 pegawai akan disidang etik terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Para pelaku diduga menerima pungli hingga ratusan juta rupiah.

“Macam-macam juga, ada yang ratusan juta, ada hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai posisinya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Syamsuddin mengatakan pungli yang dalam kasus rutan itu berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.

Temuan awal menyebutkan nilai pungli mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin mengatakan angka itu kini bertambah. Namun ia mengatakan Dewas KPK hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Kasus Hasto Bisa sampai Sidang Meski Harun Masiku Belum Ketemu

“Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu,” ujar Syamsuddin.

 

Diduga Berlangsung Sejak 2020

Temuan Dewas KPK mengungkap skandal itu sejak 2020. Dia menyebut kasus itu sudah berlangsung lama.

“Yang kami temukan itu, saya lupa-lupa ya, mulai tahun 2020 sampai 2023. Tapi katanya sih sudah lama,” kata Syamsuddin Haris.

 

Karutan Diduga Terlibat

Dewas KPK mengungkap Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut. Para pegawai itu segera disidangkan terkait etik.

“93 pegawai yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas

Albertina mengatakan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan karutan dalam kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.

“Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam,” katanya.

“(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi,” sambung Albertina.

Selain pelanggaran etik, KPK memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

 

KPK Hormati Proses di Dewas
Lalu seperti apa tanggapan KPK mengenai 93 pegawai yang akan disidang etik ini? KPK mengatakan akan menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas.

Baca Juga:  PSI Klarifikasi Isu Kaesang 'Menghilang' Usai Penggunaan Jet Pribadi Jadi Sorotan

“Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024.

Ali mengatakan pihaknya meyakini Dewas telah bekerja profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik dari pegawai KPK yang terlibat pungli rutan. Putusan dari Dewas itu, menurut Ali, akan menjadi salah satu acuan KPK dalam menangani perkara korupsi dari skandal pungli rutan.

“Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” jelas Ali.

“Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK,” sambungnya. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Ali Fikri, anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Kabag Pemberitaan KPK, karutan Achmad Fauzi, KPK, Pelanggaran Etik, Pidana, Pungli, Rutan KPK, Syamsuddin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, memberikan penghargaan kepada Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kanimsus Surabaya Kholilur Rohman di Jakarta.
Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan Tertinggi dalam Pemeriksaan Dokumen Forensik Keimigrasian
16 Oktober 2025
Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
16 Oktober 2025
Petugas melayani pembuatan Paspor Simpatik bekerjasama dengan Universitas Diponegoro.
Layanan Paspor Simpatik Undip 2025: Kolaborasi Imigrasi Jawa Tengah dan Undip Permudah Pengurusan Paspor
16 Oktober 2025
Seluruh Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Berhasil Teridentifikasi
16 Oktober 2025
DJ Panda Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Erika Carlina
16 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Seluruh Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Berhasil Teridentifikasi
16 Oktober 2025
DJ Panda Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Erika Carlina
16 Oktober 2025
Tangis Haru Sambut Kedatangan Jenazah Fairuz, Santri Al-Khoziny Asal Tulangan
16 Oktober 2025
Fairuz, Santri Al-Khoziny Asal Tulangan, Tinggalkan Saudara Kembar
16 Oktober 2025

TERPOPULER

Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama
14 Oktober 2025
Politisi PDIP Surabaya : Ajak Kader Antisipasi bencana Hidrometeorologi nyawiji dengan Kampung Pancasila
14 Oktober 2025
Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
16 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, memberikan penghargaan kepada Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kanimsus Surabaya Kholilur Rohman di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Raih Penghargaan Tertinggi dalam Pemeriksaan Dokumen Forensik Keimigrasian

Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi

Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal

Petugas melayani pembuatan Paspor Simpatik bekerjasama dengan Universitas Diponegoro.
Imigrasi

Layanan Paspor Simpatik Undip 2025: Kolaborasi Imigrasi Jawa Tengah dan Undip Permudah Pengurusan Paspor

Peristiwa

Seluruh Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Berhasil Teridentifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?