MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sebut Laporan Jet Pribadi Menag di Jakarta Gugurkan Ancaman Pidana Gratifikasi

Publisher: Redaktur 24 Februari 2026 3 Min Read
Share
Direktur Gratifikasi KPK Arif Waluyo di Gedung ACLC Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menyatakan laporan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang disampaikan sebelum 30 hari kerja sehingga ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku, Senin 23 Februari 2026.

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Arif menjelaskan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga:  Kemal Redindo, Anak SYL, Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang dan Dugaan Jual Beli Jabatan

Dalam pasal tersebut disebutkan, untuk gratifikasi senilai Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, sedangkan yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

Selain itu, ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sementara itu, Pasal 12C menyebut ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Baca Juga:  Sanksi Etik Terberat Dijatuhkan kepada Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK

Menurutnya, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin dan menentukan konsekuensi atas fasilitas jet pribadi tersebut.

“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Nasaruddin melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang saat menuju peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kelurahan Sabintang, Sulawesi Selatan.

“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet). Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Wahyu Setiawan Ubah Keterangan soal Sumber Uang PAW Harun Masiku dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Peresmian gedung tersebut dilakukan pada Minggu 15 Februari 2026 dan Nasaruddin menyatakan menggunakan jet pribadi karena tidak ada lagi penerbangan komersial pada malam hari. HUM/GIT

TAGGED: aclc kpk, Ancaman Pidana, arif waluyo, Gratifikasi, jet pribadi, KPK, laporan gratifikasi, menag nasaruddin, oso, pasal 12b, pasal 12c, UU Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?