MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Keppres Biaya Haji 2024 Terbit: Besaran & Tahapan Pelunasannya, Daftar Jemaah, dan Waktu Pelunasan

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 2 Min Read
Share
istimewa
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Haji 2024 telah diterbitkan, termasuk besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Keppres Nomor 6 tahun 2024, ditandatangani pada 9 Januari 2024, mengatur aturan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji per Daerah:

Aceh: Rp49.995.870,00
Medan: Rp51.145.139,00
Batam: Rp53.833.934,00
Padang: Rp51.739.357,00
Palembang: Rp53.943.134,00
Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
Solo: Rp58.562.008,00
Surabaya: Rp60.526.334,00
Balikpapan: Rp56.510.444,00
Banjarmasin: Rp56.471.105,00
Makassar: Rp60.245.355,00
Lombok: Rp58.630.888,00
Kertajati: Rp58.498.334,00

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Bangkalan Tegaskan Komitmen: Wakaf Harus Aman, Tersertifikat, dan Terlindungi

Besaran Bipih PHD dan KBIHU:

Aceh: Rp87.359.984,00
Medan: Rp88.509.253,00
Batam: Rp91.198.048,00
Padang: Rp89.103.471,00
Palembang: Rp91.307.248,00
Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448,00
Solo: Rp95.926.122,00
Surabaya: Rp97.890.448,00
Balikpapan: Rp93.874.558,00
Banjarmasin: Rp93.835.219,00
Makassar: Rp97.609.469,00
Lombok: Rp95.995.002,00
Kertajati: Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk berbagai keperluan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan di berbagai tempat ibadah.

Keppres juga mengatur Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, mencakup selisih BPIH dan Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus adalah Rp14.558.658.000,00.

Daftar Jemaah yang Masuk Alokasi Kuota Haji 2024:

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk kuota tahun 1445 H/2024 M. Cek daftar nama melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

Baca Juga:  Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum

Waktu Pelunasan Biaya Haji:

Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Jemaah diimbau untuk melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) antara pukul 08.00-15.00 WIB.  Pastikan juga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. Jemaah perlu memenuhi kriteria tertentu untuk pelunasan tahap pertama. CAK/RAZ

TAGGED: Biaya Haji 2024, BIPIH, BPIH, BPS-BPIH, Embarkasi, KBIHU, Kementerian Agama, Keppres, Kuota Haji 2024, PHD
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?