MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Selidiki Kasus Gratifikasi: Eks Kepala Bea Cukai DIY Diduga Beli Mobil Mercedes-Benz dengan Uang Gratifikasi

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 2 Min Read
Share
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Pada pemeriksaan saksi Riva Abdillah Aziz dari PT Adendamas pada 3 Januari 2024, tim penyidik KPK di gedung Merah Putih telah selesai.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa fokus pemeriksaan adalah transaksi pembelian mobil mewah, Mercedes-Benz, oleh Eko yang diduga menggunakan uang gratifikasi. KPK telah menahan Eko Darmanto dengan bukti awal gratifikasi senilai Rp 18 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keterbukaan KPK untuk terus menyelidiki aliran uang gratifikasi dan potensi perbuatan pidana lainnya.

Baca Juga:  KPK Pastikan Panggil Anggota DPR Anak SYL di Persidangan

Eko Darmanto diketahui menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai tahun 2007.

Hingga tahun 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis lainnya seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. CAK/RAZ

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim, Amankan Koper dan Ransel Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
TAGGED: Ali Fikri, Gedung Merah Putih, Gratifikasi, Kabag Pemberitaan KPK, Kepala Bea Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Mercedes-Benz, PT Adendamas, Yogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polri Bentuk Satgas Penyelundupan Tindaklanjuti Perintah Presiden
16 April 2026
Motif Dendam Pribadi Terungkap di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
16 April 2026
Moderator kegiatan sosialisasi TPPO, Mangatur Hadi berbincang dengan Kombespol Ganis Setyaningrum dari Polda Jatim.
Jatim Rawan TPPO, Imigrasi Gaspol Bangun Koalisi Lintas Sektor Lindungi Perempuan dan Anak
16 April 2026
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Bengkalis, Sita 21,9 Kg Sabu
16 April 2026
Penggerebekan Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Pusat, Omzet Tembus Miliaran
16 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Bentuk Satgas Penyelundupan Tindaklanjuti Perintah Presiden
16 April 2026
Motif Dendam Pribadi Terungkap di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
16 April 2026
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Bengkalis, Sita 21,9 Kg Sabu
16 April 2026
Penggerebekan Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Pusat, Omzet Tembus Miliaran
16 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Polri Bentuk Satgas Penyelundupan Tindaklanjuti Perintah Presiden

Hukum

Motif Dendam Pribadi Terungkap di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Moderator kegiatan sosialisasi TPPO, Mangatur Hadi berbincang dengan Kombespol Ganis Setyaningrum dari Polda Jatim.
Imigrasi

Jatim Rawan TPPO, Imigrasi Gaspol Bangun Koalisi Lintas Sektor Lindungi Perempuan dan Anak

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Bengkalis, Sita 21,9 Kg Sabu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?