MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Diteken Jokowi, Revisi UU ITE Jilid II Resmi Diberlakukan

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II, dan kini undang-undang tersebut resmi berlaku.

Penandatanganan revisi UU ITE jilid II oleh Jokowi dilakukan pada Selasa, 2 Januari 2024. Salinan undang-undang tersebut sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

“Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024,” dikutip dari situs tersebut, Kamis, 4 Januari 2024.

Revisi ini telah disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna pada tanggal 4 Desember 2023. Terdapat 20 poin perubahan dan penambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua.

Baca Juga:  Jokowi Kaget dengan 300 Pendaftar Golden Visa, Evaluasi Setiap 3 Bulan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan bahwa dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR, telah disetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE.

Beberapa poin substansi yang disetujui termasuk ketentuan mengenai informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, perubahan ketentuan larangan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum, dan penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Dengan diberlakukannya revisi ini, diharapkan UU ITE dapat memberikan perlindungan dan regulasi yang lebih baik dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi informasi. CAK/RAZ

Baca Juga:  Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Konten 'Sukolilo Bos'
TAGGED: Abdul Kharis Almasyhari, DPR RI, Jilid Kedua, Joko Widodo, Jokowi, Presiden, Rapat Paripurna, Revisi UU ITE, UU ITE, Wakil Ketua Komisi I
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani
12 Juli 2025
Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan
12 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP: Jangan Ada Kekosongan Hukum Sistem Peradilan Pidana
11 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani
12 Juli 2025
Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan
12 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Pertanahan

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin

Hukum

PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme

Peristiwa

Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani

Peristiwa

Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?