MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pria di Makassar Tewas Ditikam Tetangga: Cemburu karena Godaan pada Istri

Publisher: Redaktur 1 Januari 2024 1 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Iswanto (25), seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengakhiri hidup tetangganya, Ardi (23), dengan cara yang sadis.

Pembunuhan itu terjadi di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kelurahan Bara-baraya Selatan, Kecamatan Makassar, pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 00.20 WITA. Motif kejam Iswanto adalah cemburu karena istrinya sering digoda oleh korban.

Iswanto mendatangi korban dan tanpa ampun menendangnya saat korban sedang duduk di atas motor. Setelah korban terjatuh, Iswanto mengeluarkan sebilah badik dan menikamnya dengan kejam. Motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu Iswanto terhadap korban yang kerap menggoda istrinya.

Baca Juga:  KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar

“Korban duduk tiba-tiba pelaku datang menendang korban sehingga terjatuh. Kemudian saat korban terjatuh, pelaku mencabut badik dan menikam korban,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib pada Minggu, 31 Desember 2023.

Korban mengalami luka parah di bagian punggung, ketiak kanan, tangan kiri atas, dan bahu kanan dengan total 12 tusukan.

“Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung melarikan diri,” tambahnya.

Akhirnya, Iswanto menyerahkan diri ke Polsek Barombong, Gowa. Personel Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang menerima informasi tersebut segera menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolrestabes Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut. CAK/RAZ

Baca Juga:  6 Joki UTBK SNBT Unhas Ditangkap, Termasuk Mahasiswi Kedokteran Ber-IPK Tinggi
TAGGED: apolrestabes Makassar, bunuh, cemburu, goda istri, Gowa, Kombespol Mokhamad Ngajib, Makassar, Mapolrestabes Makassar, Polsek Barombong, Sulawesi Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?