MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Salahi Izin Tinggal, WN Sudan Diamankan Petugas Imigrasi Surabaya dalam Operasi Jagratara

Publisher: Redaksi 29 Desember 2023 2 Min Read
Share
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya memeriksa dokumen milik AA, warga Sudan, yang diduga menyalahi izin tinggal dalam giat Operasi Jagratara.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya memeriksa dokumen milik AA, warga Sudan, yang diduga menyalahi izin tinggal dalam giat Operasi Jagratara.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Tim gabungan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, menindak AA, warga Negara Sudan.

WN asing yang tinggal di sebuah unit apartemen di Kota Surabaya tersebut, diduga melanggar izin tinggal saat gelaran Operasi Jagratara selama dua hari, Rabu-Kamis, 27-28 Desember 2023.

Informasi yang berhasil digali tim Inteldakim, AA warga negara Sudan itu datang dan menetap di Indonesia sejak November lalu. Ia tinggal bersama istri dan empat orang anaknya dengan menempati sebuah unit apartemen Surabaya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya, Muhammad Novrian Jaya mengatakan, AA mengaku datang ke Indonesia untuk berbisnis di sektor perdagangan.

Baca Juga:  Imigrasi Limpahkan WN Tiongkok Tersangka Joki Tes Bahasa Inggris ke Kejaksaan Negeri Surabaya

“AA mengaku berbisnis dengan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki pabrik pengolahan di Kota Jombang, Jawa Timur,” ujar Novrian, Jumat, 29 Desember 2023.

Lanjut Novrian, setelah melakukan pendalaman dan wawancara, petugas menemukan dugaan adanya pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Petugas segera melakukan penindakan berupa penarikan paspor untuk kemudian diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Surabaya,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Dijelaskan Novrian, selama dua hari menggelar Operasi Jagratara, kegiatan berlangsung kondusif dengan dilakukan pengawasan secara terbuka.

Tim gabungan Imigrasi Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Jatim melakukan operasi selama dua hari berturut-turut. Operasi dilakukan di berbagai perusahaan dan tempat penginapan yang diduga terdapat keberadaan orang asing.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Kawal 2,4 Juta Perlintasan di Juanda, Media Hub Pangkas Birokrasi Informasi

“Pada lima tempat yang terdapat orang asingnya tidak ditemukan pelanggaran. Namun ada satu kasus diduga terjadinya pelanggaran keimigrasian yang masih kami dalami,” papar mantan Kasi Doklanintalkim pada Kantor Imigrasi Bandung ini.

Ditambahkan Novrian, Operasi Jagratara dilakukan dalam rangka pengamanan keimigrasian menjelang malam pergantian tahun 2023 menuju tahun 2024. CAK/RAZ

TAGGED: Akademi Imigraai Ke-6, Imigrasi Surabaya, Inteldakim, Kemenkumham Jatim, Muhammad Novrian Jaya, Operasi Jagratara, WN Sudan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar
11 Juni 2026
10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya
11 Juni 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Duit Suap Impor, Sempat Khawatir Dipantau KPK
11 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar
11 Juni 2026
10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya
11 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

Nasional

Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia

Hukum

Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar

Hukum

10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?