MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DKPP Gelar Sidang soal Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU dan Pengadu Saling Perang Argumentasi

Publisher: Redaksi 22 Desember 2023 3 Min Read
Share
Suasana sidang di DKPP terkait pelaporan KPU yang telah menerima pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabu minggu Raka.
Suasana sidang di DKPP terkait pelaporan KPU yang telah menerima pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ad imageAd image

JAKARTA- Memoindonesia.co.id – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pendaftaraan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024, berlangsung dramatis.

Dalam sidang dengan perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Jumat, 22 Desember 2023, DKPP menghadirkan pihak KPU selaku teradu. Selain itu, DKPP juga memanggil pengadu. Tak ayal sidang berlangsung begitu dramatis.

KPU dan pengadu saling adu argumentasi terkait penerimaan bakal capres dan cawapres dan surat edaran dari KPU yang menyurati parpol atas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Kuasa hukum pelapor, Sunandiantoro SH, MH didampingi Demas Brian Wicaksono menjelaskan, proses persidangan berlangsung dramatis dan ada hal yang menarik.

Baca Juga:  Chat Rayuan Hasyim ke Korban Diungkap oleh DKPP: 'For Your Eyes Only' hingga 'My Love'

Saat KPU menyatakan bahwa terkait dengan penerimaan berkas bakal calon presiden dan wakil presiden, KPU tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan, membenarkan atau menyalahkan berkas yang dimasukkan ke KPU.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami dan kita semua. Bagaimana mungkin KPU menerima berkas tanpa melakukan pemeriksaan, membenarkan maupun menyalahkan berkas yang dikirim oleh Paslon capres-cawapres yang notabene Gibran usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023,” ungkap Sunandiantoro di kantor DKPP Jakarta, siang tadi.

Di sisi lain, kata Sunandiantoro, KPU sendiri menyatakan proses pendaftaran didasarkan pada Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.

Dengan pernyataan tersebut, menurutnya, jelas-jelas membuktikan bahwa proses pendaftaran Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut terutama syarat batas usia minimal 40 tahun.

Baca Juga:  Aktivis Mahasiswa Ajukan Uji Materiil UU Pemilu ke MK Terkait Calon Presiden dan Wakil Presiden

“Persoalan inilah yang menjadi perdebatan panjang antara kami dengan KPU. Kami tegaskan bahwa persoalan ini tidak dimaksudkan untuk merusak marwah KPU, justru sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian kami kepada KPU untuk menjaga marwahnya dengan melaporkan komisioner KPU yang tidak memberikan kepastian hukum dalam menjalankan proses pemilu,” ungkap Sunandiantoro.

Dalam kesempatan tersebut, Demas Brian Wicaksono berharap agar DKPP memberikan vonis bersalah atau memberikan hukuman dengan memberhentikan komisioner KPU yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.

“Kami berharap DKPP memberikan keputusan dengan memberikan hukuman memberhentikan komisioner KPU yang terbukti sengaja melakukan pelanggaran kode etik dan menerima pendaftaran Prabowo-Gibran,” tuturnya.

Baca Juga:  Adies Kadir Ajak Kader Golkar Surabaya Konsolidasi dan Bersatu Padu Tingkatkan Kerja Politik di Masyarakat

Dalam perkara ini, DKPP akan melanjutkan sidang berikutnya dengan mendengarkan keterangan dan pembuktian dari pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait.

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran. Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Meski demikian, pada akhirnya, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hanya saja, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023. HUM/CAK

TAGGED: Batas Usia Capres Cawapres, Capres Cawapres, DKPP, Jakarta, Komisi Pemilihan Umum, KPU, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024, PKPU, Prabowo Gibran, Putusan MK, Sidang KPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama
14 Oktober 2025
Politisi PDIP Surabaya : Ajak Kader Antisipasi bencana Hidrometeorologi nyawiji dengan Kampung Pancasila
14 Oktober 2025
Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan
14 Oktober 2025
Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
14 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan
14 Oktober 2025
Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Pengamat Unair Kritik Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
14 Oktober 2025
Identifikasi 9 Jenazah Ponpes Al Khoziny Ditarget Rampung dalam 4 Hari
14 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Politisi PDIP Surabaya : Ajak Kader Antisipasi bencana Hidrometeorologi nyawiji dengan Kampung Pancasila
14 Oktober 2025
Menteri Imipas: Seluruh Visa Delegasi Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik Telah Dibatalkan
12 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Pertahanan

Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama

Hukum

Politisi PDIP Surabaya : Ajak Kader Antisipasi bencana Hidrometeorologi nyawiji dengan Kampung Pancasila

Hukum

Kepala BNN Komjen Suyudi: Rehabilitasi Narkoba Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan

Peristiwa

Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?