MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pembunuh Mahasiswi Universitas Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Diduga Langgar Pasal 340 KUHP

Publisher: Redaksi 12 Desember 2023 2 Min Read
Share
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa pembunuhan berencana.
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa pembunuhan berencana.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Rochmad Bagus Apriyatna (41) alias Roy, dituntut selama 19 tahun penjara, Senin, 11 Desember 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparman, membacakan putusan tersebut dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU Suparman.

Baca Juga:  Salat Iduladha di Taman Surya, Wali Kota Eri: Ini Momentum untuk Berbagi!

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

“Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan sebagaimna dalam dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekil leher korban dengan tali hingga tewas.

Baca Juga:  Kemarau Panjang segera Datang, Wawali Surabaya Armuji Ajak Optimalikan Urban Farming dan Tanaman Pangan

Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban di lokasi terpisah. HUM/CAK

TAGGED: JPU Kejari Surabaya, Mojokerto, Pembunuh Mahasiswi, Surabaya, Universitas Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana,
Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Tertinggi untuk Laporan Forensik Dokumen Pro Justitia 2025
15 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto
BPN Tegaskan Penyelesaian Klaim Lahan Harus di Level Kementerian
15 Oktober 2025
Kakantah Surabaya I Budi Hartanto, Adies Kadir, dan Wawali Armuji saat menerima ribuan warga Surabaya yang lahan rumahnya diklaim oleh Pertamina.
Adies Kadir Bela Warga Surabaya, Bareng Cakji Lawan Klaim Sepihak Pertamina
15 Oktober 2025
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi
15 Oktober 2025
DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
15 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana,
Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Tertinggi untuk Laporan Forensik Dokumen Pro Justitia 2025
15 Oktober 2025
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi
15 Oktober 2025
DJ Panda Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina
15 Oktober 2025
Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny
15 Oktober 2025

TERPOPULER

Sekolah Garuda, Program Pemerataan Pendidikan Unggulan di Seluruh Indonesia
14 Oktober 2025
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mirza Dwitri Patria
Penindakan WNA Meningkat Tajam, Imigrasi Padang Hadapi Tekanan dan Ancaman Pemberitaan Menyesatkan
13 Oktober 2025
Kakantah Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama jajaran usai rapat bersama jajaran.
Agus Rahmanto Awali Kepemimpinan di Konawe Utara: Tegaskan Komitmen, Dorong Percepatan Layanan Pertanahan
13 Oktober 2025
Agus Rahmanto bersama Erni, S.Pi., M.Si.
Serah Terima Jabatan di Kantor Pertanahan Konawe Utara: Menyambut Semangat Baru, Merawat Kolaborasi Lama
14 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana,
Imigrasi

Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Tertinggi untuk Laporan Forensik Dokumen Pro Justitia 2025

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto
Pertanahan

BPN Tegaskan Penyelesaian Klaim Lahan Harus di Level Kementerian

Kakantah Surabaya I Budi Hartanto, Adies Kadir, dan Wawali Armuji saat menerima ribuan warga Surabaya yang lahan rumahnya diklaim oleh Pertamina.
Headlines

Adies Kadir Bela Warga Surabaya, Bareng Cakji Lawan Klaim Sepihak Pertamina

Peristiwa

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?