MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD): Menapaki Jalan Tantangan Demokrasi Indonesia untuk Membangun Kesadaran Generasi Muda

Publisher: Redaksi 9 Desember 2023 2 Min Read
Share
Para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD) foto bersama usai kegiatan.
Para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD) foto bersama usai kegiatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD) menggelar sebuah seminar berjudul “Menyusuri Tantangan Demokrasi Indonesia” di Guest House Universitas Brawijaya, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2023.

Acara tersebut dirancang dengan tujuan yang jelas: membangun kesadaran di kalangan mahasiswa dan generasi muda terkait dinamika dan tantangan yang dihadapi demokrasi di Indonesia.

Dengan menghadirkan pembicara utama seperti Prof Maruarar Siahaan, Airlangga Pribadi, dan Dr. Demas Brian Wicaksono, GMPD berhasil membuka diskusi mengenai isu-isu krusial yang meruncing pada kebebasan berekspresi dan dugaan penyelundupan hukum proses pemilu.

Prof Maruarar Siahaan, seorang Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, menyoroti bahwa demokrasi tidak dapat mencapai keadilan jika kebebasan berekspresi dibatasi, terutama terkait isu-isu anti-demokrasi yang krusial.

Baca Juga:  Ambang Batas PT 20% Dihapus MK, Adies Kadir: Semoga Keputusan Ini Membawa Angin Segar Sistem Demokrasi Tanah Air

Sementara itu, Dr. Demas Brian Wicaksono memberikan analisis hukumnya terkait dugaan penyelundupan hukum pada tahapan pemilu, mencermati cacat hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi dan pemaksaan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Putusan Mahkamah Konstitusi yang cacat menjadi pintu masuk bagi Gibran sebagai calon wakil presiden, dan KPU secara nyata terlibat dalam pemaksaan hukum,” ungkap Demas.

Lebih lanjut, Demas menyoroti kesenjangan antara cita-cita reformasi dan realitas saat ini, dengan menegaskan perlunya melawan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Di akhir acara, GMPD mencapai kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menghadapi tantangan demokrasi yang dihadapi Indonesia.

Baca Juga:  Gugat Batas Usia Capres/Cawapres, Aliansi 98 Pengacara Datangi MK

Ini tercermin dalam “Deklarasi Selamatkan Demokrasi” yang dikeluarkan oleh GMPD, yang menolak segala bentuk intimidasi dan menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas sistem demokrasi.

“Dengan ini, kami, lintas generasi pro-demokrasi, secara tegas menolak intimidasi, kolusi, dan nepotisme dalam politik dan tahapan pemilu 2024. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas sistem demokrasi dan melawan segala bentuk ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” imbuh Demas.

Pernyataan sikap ini diharapkan bukan hanya sebagai tindakan simbolis, tetapi sebagai langkah awal yang kuat dari mahasiswa dan generasi muda untuk mengembalikan cita-cita reformasi dan mewujudkan Indonesia yang sesungguhnya demokratis. CAK/BAD

Baca Juga:  MK Hapus PT 20 Persen, Ahmad Doli Dorong Revisi Komprehensif UU Politik
TAGGED: Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi, GMPD, Kesadaran Generasi Muda, Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi, Prof Maruarar Siahaan, Tantangan Demokrasi Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Dalami Gratifikasi Noel: Terima Rp 3 Miliar, Motor Ducati, hingga Dugaan Penerimaan Lain Saat Jadi Wamenaker
10 September 2025
Job Fair Jatim 2025 Hadir! 4.532 Lowongan Kerja Dibuka, Termasuk untuk Disabilitas
10 September 2025
Jajaran Kantah Kabupaten Pasuruan bersama tim PT Pos Indonesia foto bersama usai penandatanganan MoU.
Kantah Kabupaten Pasuruan Gandeng PT Pos Indonesia, Layanan Dokumen Pertanahan Kini Lebih Cepat dan Terpantau
10 September 2025
KPK Ingatkan Kementerian/Lembaga: Perbaiki Layanan Publik, Jangan Tunggu OTT
10 September 2025
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Noel, Mantan Wamenaker Diduga Terima Penerimaan Lain
10 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Job Fair Jatim 2025 Hadir! 4.532 Lowongan Kerja Dibuka, Termasuk untuk Disabilitas
10 September 2025
KPK Ingatkan Kementerian/Lembaga: Perbaiki Layanan Publik, Jangan Tunggu OTT
10 September 2025
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Noel, Mantan Wamenaker Diduga Terima Penerimaan Lain
10 September 2025
Efek Domino Reshuffle: Abdul Kadir Karding Dicopot Usai Ramai Isu Main Domino
10 September 2025

TERPOPULER

Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan
8 September 2025
Reshuffle Belum Tuntas: Prabowo Lantik 3 Menteri Baru, Posisi Menko Polhukam dan Menpora Masih Kosong
9 September 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono, S.SiT., M.M
Disiplin dan Komitmen, BPN Nganjuk Mantapkan Langkah Menuju WBK
9 September 2025
Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok
8 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Dalami Gratifikasi Noel: Terima Rp 3 Miliar, Motor Ducati, hingga Dugaan Penerimaan Lain Saat Jadi Wamenaker

Jawa Timur

Job Fair Jatim 2025 Hadir! 4.532 Lowongan Kerja Dibuka, Termasuk untuk Disabilitas

Jajaran Kantah Kabupaten Pasuruan bersama tim PT Pos Indonesia foto bersama usai penandatanganan MoU.
Pertanahan

Kantah Kabupaten Pasuruan Gandeng PT Pos Indonesia, Layanan Dokumen Pertanahan Kini Lebih Cepat dan Terpantau

Hukum

KPK Ingatkan Kementerian/Lembaga: Perbaiki Layanan Publik, Jangan Tunggu OTT

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?