MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi, Perebutkan 1.563 Formasi CASN

Publisher: Redaksi 22 November 2023 2 Min Read
Share
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Supartono, memberikan arahan kepada calon formasi PPPK.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id  – Tahun 2023 menjadi tahun pertama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Dengan total formasi 1.563, sebanyak 2.648 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi pada bulan Oktober lalu, kini masuk pada tahap kedua yaitu Seleksi Kompetensi yang dilaksanakan di Auditorium Kampus Poltekip-Poltekim Kemenkumham, Tangerang, Selasa, 21 November 2023.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Supartono, mengapresiasi kinerja tim BKN, tim Pengawas dari Inspektorat Jenderal, serta pengamanan dari Kepolisian yang telah membantu pelaksanaan kegiatan seleksi kompetensi ini. Supartono percaya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sangat ditentukan sejak awal proses seleksi.

Baca Juga:  Tuntun Integritas: 5 Pejabat Baru Kumham Maluku Didorong Menjadi Motor Penggerak Perubahan

“Terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam pelaksanaan seleksi ini, karena melalui tahapan seleksi inilah akan tersaring SDM yang unggul dan berkualitas,” ujar Supartono.

Supartono menambahkan sebagai bagian pemerintahan, Kemenkumham harus mampu menyiapkan SDM yang handal, profesional, dan berakhlak untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemajuan hukum dan hak asasi manusia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan keseriusan dalam menyiapkan dan mengelola SDM, mulai dari rekrutmen sampai dengan retirment.

Kepada para calon PPPK, Supartono mengatakan agar terus optimis dan berjuang menuju kesuksesan.

“Setelah seleksi kompetensi hari ini, masih ada tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, selalu persiapkan diri,” tegas Supartono.

Baca Juga:  Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana: Pastikan Hukum Berjalan Sesuai dengan Fungsi dan Sebagai Penuntun Arah Akses Keadilan

“Saya yakin dan percaya bahwa pencapaian Saudara adalah cerminan dari kesungguhan dan kerja keras Saudara sendiri. Yakin pada diri sendiri bukan pada orang lain apalagi calo karena masuk jadi CASN Kemenkumham itu gratis, tanpa mahar apapun,” tutupnya.

Sesuai dengan surat nomor SEK-KP.02.01-721 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenkumham Tahun Anggaran 2023, ada beberapa item materi.

Materi seleksi kompetensi ini meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara. Sejak dibukanya pendaftaran seleksi pengadaan PPPK tahun 2023, total pendaftar mencapai 4.364 pelamar yang nantinya disaring untuk mengisi 1.563 formasi. (hum/cak)

Baca Juga:  Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji segera Hadir di Solo dan Surabaya
TAGGED: Badan Kepegawaian Nasional, CASN, Kemenkumham RI, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Poltekim, Poltekip, PPPK, PPPK Kemenkumham
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?