SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
Dalam hal pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak memberikan layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau paspor dan juga pelayanan terhadap Warga Negara Asing, seperti pemberian Izin Tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, telah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Malayani (WBBM).
Untuk itu, Imigrasi Tanjung Perak memiliki komitmen untuk mewujudkan budaya kerja yang baik dan bersih. Selain melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum, Imigrasi juga berperan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Hingga bulan November 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah mampu mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 48 Milyar.
“Capaian PNBP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak saat ini lebih tinggi sebesar 31% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi.
Selain itu, dalam hal Penegakan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Yakni berupa deportasi sebanyak 19 (sembilan belas) Warga Negara Asing (WNA) yang didominasi dari negara Malaysia dengan pelanggaran berupa melewati masa izin tinggalnya di Indonesia. (cak/bad)