MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Melebihi Izin Tinggal, Pasangan Asal WNA Amerika Serikat Dideportasi Kantor Imigrasi Mataram

Publisher: Admin 9 November 2023 2 Min Read
Share
Pungki Handoyo (kanan), Kepala Kantor Imigrasi Mataram didampingi Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra (kiri) merilis tangkapan WNA Amerika Serikat yang overstay.
Pungki Handoyo (kanan), Kepala Kantor Imigrasi Mataram didampingi Kasi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra (kiri) merilis tangkapan WNA Amerika Serikat yang overstay.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Mataram, Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan pendeportasian terhadap orang asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kali ini, pasangan WNA asal Amerika Serikat berinisial JDD (29) dan RYD (30), akan dideportasi kembali ke negara asalnya karena overstay (melebihi izin tinggal) selama lebih dari 60 (enam puluh) hari di Indonesia.

Pungki Handoyo, Kepala Kantor Imigrasi Mataram menyampaikan, bahwa kedua WN Amerika Serikat tersebut diamankan oleh petugas di TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) saat akan berangkat menuju Kuala Lumpur pada 8 November 2023.

“Petugas di TPI BIZAM yang mengamankan pada saat akan berangkat ke Kuala Lumpur
kemudian dijemput oleh petugas di seksi Inteldakim untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi,” papar Pungki Handoyo
Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga:  Kantor  Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Turki yang Overstay di Jombang

Lanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah melakukan deportasi terhadap empat orang WN Amerika Serikat pada periode Oktober hingga November ini,

“Kami sudah sampaikan juga pemberitahuan ke Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,”ungkap Pungki Handoyo.

Pasangan WN Amerika Serikat ini telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta bahwa kedua orang ini dengan sengaja telah berada di wilayah Indonesia melewati batas dari masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.

“Hasil pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim, keduanya telah overstay selama lebih dari 60 (enam puluh) hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Pendeportasian dan Penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia,” beber Pungki Handoyo.

Baca Juga:  Bikin Investasi Bodong dan Lakukan Penipuan Forex Trading, Imigrasi Bandung Deportasi WNA Nigeria

Dalam kesempatan lainnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menyampaikan, tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia ini sudah sesuai dengan amanat dari Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasonna H Laoly.

“Kami juga akan selalu berusaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berada di NTB, khususnya Pulau Lombok sehingga nantinya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang boleh masuk ke sini,” pungkas Parlindungan. (hum/cak)

TAGGED: Cegah Tangkal, Deportasi, Deportasi WNA, Imigrasi Mataram, Kemenkumham NTB, Melebihi Izin Tinggal, Nusa Tenggara Barat, WN Amerika Serikat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Selebgram DJ Wanita di Medan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Dua Asisten
12 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Nasional

BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk

Hukum

Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari

Hukum

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?