MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

Publisher: Admin 30 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Petugas melayani permohonan paspor.
Petugas melayani permohonan paspor.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 menegaskan, prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Dirjen Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Baca Juga:  Layanan Paspor Simpatik Sesi Ke-2 Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 Imigrasi Semarang Berjalan Efektif

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri.

Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga:  Perkuat Pertukaran Data dan Koordinasi Intelijen, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama untuk Penegakan Hukum

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.

Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya.

Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-. Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.

Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:  Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang,” pungkas Silmy.

Untuk memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah, dan magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” pungkas Dirjen Imigrasi. (bad/cak)

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Paspor, Pekerja Migran Indonesia, Permenkumham
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator melalui daring dan luring se-Indonesia.
Sekjen ATR/BPN Tegaskan Layanan Tak Boleh Lumpuh di Tengah Sorotan Internal Pasca OTT oleh KPK
18 September 2026
KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi
17 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya
17 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi
18 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Roy Suryo Tolak Berdamai dan Tak Akui Bersalah dalam Kasus Dugaan Fitnah Jokowi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan langsung mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator melalui daring dan luring se-Indonesia.
Headlines

Sekjen ATR/BPN Tegaskan Layanan Tak Boleh Lumpuh di Tengah Sorotan Internal Pasca OTT oleh KPK

Pertanahan

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?