MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Disidang Lagi, Saiful Ilah Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar

Publisher: Admin 11 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Saiful Ilah menjalani sidang gratifikasi di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Saiful Ilah menjalani sidang gratifikasi di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Ad imageAd image

SIDOARJO – Saiful Ilah (74), Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, kembali menjalani sidang perdana gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/8/2023).

Sidang dipimpin Mohammad Tohir ini, Saiful Illah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar saat menjabat sebagai kepala daerah. Bekas terpidana kasus suap itu kini terancam dihukum 20 penjara.

Jaksa KPK, Dameria Silaban mengungkapkan, Saiful Ilah menerima sejumlah uang dan barang terkait jabatannya dan tidak pernah melaporkan. Bahkan, uang dan barang terkait jabatannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sumber gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak, mulai dari aparatur sipil negara, termasuk pada kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan para camat. Selain itu, para kepala desa, pihak swasta rekanan pemda, hingga pengusaha yang menjalankan usahanya di Sidoarjo.

Baca Juga:  KPK Selidiki Kasus Gratifikasi: Eks Kepala Bea Cukai DIY Diduga Beli Mobil Mercedes-Benz dengan Uang Gratifikasi

Uang yang diterima terdakwa tidak hanya dalam mata uang rupiah. Ada yang dalam bentuk dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, riyal Arab Saudi, rupee India, yen Jepang, won Korea Selatan dan euro. Barang  lain yang diterima  berupa tas pria, tas wanita, ikat pinggang, dan telepon genggam.

”Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait dengan fee pengurusan perizinan dan fee (untuk mendapatkan) proyek pekerjaan,” ujar Dameria Silaban.

Jaksa KPK menyebut sejumlah pengusaha besar nasional yang diduga terlibat pemberian gratifikasi. Para pengusaha itu antara lain pemilik PT Maspion, Alim Markus; dan pemilik PT Integra, Halim Rusli.

Baca Juga:  SYL Minta Kasus TPPU Segera Disidang, KPK Janji Tuntaskan Penyidikan

Selain itu, sederet nama pengusaha properti juga disebut sebagai pemberi gratifikasi, seperti Trisulowati, almarhum Hendri J Gunawan, dan Turino Junaedy.

Masih menurut dakwaan jaksa, terdakwa Saiful Ilah menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame melalui menantunya, Ridlo Prasetyo, yang bekerja sebagai ASN di Pemkab Sidoarjo.

Terdakwa juga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari Gogol Gilir menjadi Gogol Tetap.

”Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” kata Dameria Silaban.

Menanggapi dakwaan ini, Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya menyatakan sangat keberatan.

Baca Juga:  Buntut Perusakan Lokasi Penampungan Pengungsi Puspa Agro, Kadiv Keimigrasian Herdaus Bilang Seperti Ini

”Kami sangat keberatan dengan dakwaan yang disampaikan tadi. Kami sangat perlu menyampaikan kepada masyarakat karena dulu sudah pernah (disidangkan) dengan perkara yang sama,” ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Saiful Ilah.

Ditemui seusai sidang, terdakwa Saiful Ilah mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, seluruh kewenangannya telah dilimpahkan kepada kepala OPD. Karena itu, dia mengaku tidak pernah meminta uang atau barang kepada pihak yang menjadi rekanan pemda dan pengusaha.

”Untuk apa uang itu, (apakah) betul untuk saya. Saya tidak pernah minta-minta uang kepada OPD ataupun pengusaha karena kewenangan saya (sebagai kepala daerah) sudah saya limpahkan kepada kepala dinas masing-masing,” kata Saiful Ilah. (hum/cak)

TAGGED: Gratifikasi, Saiful Ilah, Sidoarjo, Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, mendampingi Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono melihat-lihat karya warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya.
16 Ribu Warga Binaan di Jatim Terima Remisi HUT RI Ke-80, Ditjenpas Tekankan Perubahan Nyata
17 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Plt Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Hukum

Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono
Jawa Timur

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, mendampingi Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono melihat-lihat karya warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya.
Pemasyarakatan

16 Ribu Warga Binaan di Jatim Terima Remisi HUT RI Ke-80, Ditjenpas Tekankan Perubahan Nyata

Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Imigrasi

Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?