MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Disidang Lagi, Saiful Ilah Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar

Publisher: Admin 11 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Saiful Ilah menjalani sidang gratifikasi di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Saiful Ilah menjalani sidang gratifikasi di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Ad imageAd image

SIDOARJO – Saiful Ilah (74), Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, kembali menjalani sidang perdana gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/8/2023).

Sidang dipimpin Mohammad Tohir ini, Saiful Illah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar saat menjabat sebagai kepala daerah. Bekas terpidana kasus suap itu kini terancam dihukum 20 penjara.

Jaksa KPK, Dameria Silaban mengungkapkan, Saiful Ilah menerima sejumlah uang dan barang terkait jabatannya dan tidak pernah melaporkan. Bahkan, uang dan barang terkait jabatannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sumber gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak, mulai dari aparatur sipil negara, termasuk pada kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan para camat. Selain itu, para kepala desa, pihak swasta rekanan pemda, hingga pengusaha yang menjalankan usahanya di Sidoarjo.

Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Isu Fasilitas Mewah untuk Istri Pejabat dari Pengusaha

Uang yang diterima terdakwa tidak hanya dalam mata uang rupiah. Ada yang dalam bentuk dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, riyal Arab Saudi, rupee India, yen Jepang, won Korea Selatan dan euro. Barang  lain yang diterima  berupa tas pria, tas wanita, ikat pinggang, dan telepon genggam.

”Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait dengan fee pengurusan perizinan dan fee (untuk mendapatkan) proyek pekerjaan,” ujar Dameria Silaban.

Jaksa KPK menyebut sejumlah pengusaha besar nasional yang diduga terlibat pemberian gratifikasi. Para pengusaha itu antara lain pemilik PT Maspion, Alim Markus; dan pemilik PT Integra, Halim Rusli.

Baca Juga:  Meirizka Widjaja Menyesal Gunakan Lisa Rachmat untuk Bebaskan Ronald Tannur: Jahat Sekali Dia!

Selain itu, sederet nama pengusaha properti juga disebut sebagai pemberi gratifikasi, seperti Trisulowati, almarhum Hendri J Gunawan, dan Turino Junaedy.

Masih menurut dakwaan jaksa, terdakwa Saiful Ilah menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame melalui menantunya, Ridlo Prasetyo, yang bekerja sebagai ASN di Pemkab Sidoarjo.

Terdakwa juga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari Gogol Gilir menjadi Gogol Tetap.

”Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” kata Dameria Silaban.

Menanggapi dakwaan ini, Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya menyatakan sangat keberatan.

Baca Juga:  Tunggu Vonis Rafael Alun yang Klaim Berjasa untuk Negara

”Kami sangat keberatan dengan dakwaan yang disampaikan tadi. Kami sangat perlu menyampaikan kepada masyarakat karena dulu sudah pernah (disidangkan) dengan perkara yang sama,” ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Saiful Ilah.

Ditemui seusai sidang, terdakwa Saiful Ilah mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, seluruh kewenangannya telah dilimpahkan kepada kepala OPD. Karena itu, dia mengaku tidak pernah meminta uang atau barang kepada pihak yang menjadi rekanan pemda dan pengusaha.

”Untuk apa uang itu, (apakah) betul untuk saya. Saya tidak pernah minta-minta uang kepada OPD ataupun pengusaha karena kewenangan saya (sebagai kepala daerah) sudah saya limpahkan kepada kepala dinas masing-masing,” kata Saiful Ilah. (hum/cak)

TAGGED: Gratifikasi, Saiful Ilah, Sidoarjo, Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
2 Juli 2025
Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir
2 Juli 2025
MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
2 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

Nasional

Dipuji Langsung Presiden Prabowo, Ini Dia Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor

Nasional

Tiga Jemaah Haji Indonesia Hilang di Saudi: Punya Riwayat Demensia, Area Masjidil Haram Disisir

Hukum

MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?