MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kerja di Lombok Tak Sesuai Izin, Imigrasi Deportasi WN Perancis

Publisher: Admin 10 Agustus 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo didampingi Kasi Inteldakim Putu Agus Eka Putra memberikan keterangan pers terkait deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo didampingi Kasi Inteldakim Putu Agus Eka Putra memberikan keterangan pers terkait deportasi.
Ad imageAd image

MATARAM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan deportasi seorang WN Perancis, Kamis (10/8/2023). Hingga hari ini, sudah 22 WNA yang dipulangkan ke negara asal.

Pria berinisial GG (34) ini, segera dideportasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal terbatas (TKA) miliknya untuk bekerja di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, GG dinyatakan bersalah karena melanggar melanggar pasal 7/5 Ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya akan dimasukkan kedalam daftar Penangkalan,” ujar Pungki didampingi Kasi Inteldakim Putu Agus Eka Putra kepada wartawan.

Baca Juga:  Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang Asal Filipina Dideportasi, Dirwasdakim Godam: Imigrasi Berkomitmen Berantas Kejahatan Transnasional

Lanjut Pungki, untuk proses deportasi terhadap GG sudah disiapkan untuk segera ditindaklanjuti.

“Hari ini akan langsung kami laksanakan (proses pendeportasian),” pungkas Pungki Handoyo.

Sekadar diketahui, selama Januari hingga Agustus 2023, Kantor Imigrasi Mataram telah mendeportasi sebanyak 22 orang asing.

Dijelaskan Putu, imigrasi berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang melanggar aturan yqng sudah ditentukan.

“Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” tandas mantan Kasi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. (hum/bad)

Baca Juga:  Imigrasi Se-Jateng Hadirkan Lapor Gayeng Merdeka, Disambut Positif Masyarakat Setempat
TAGGED: Deportasi, Imigrasi, Mataram, WN Perancis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!
9 Juli 2026
Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!

Hukum

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?