MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin MoU Percepat Penyerahan Putusan

Publisher: Admin 14 Juni 2023 3 Min Read
Share
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menerima cenderamata dari Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diwakili Hakim Tinggi Marisi Siregar.
Ad imageAd image

Banjarmasin – Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin untuk mempercepat proses penyerahan putusan atau penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diwakili Hakim Tinggi Marisi Siregar dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Firdaus Muhammad Arwan.

“Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan atau penetapan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama se-Kalimantan Selatan kepada salah satu UPT kami, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya,” ujar Imam di sela penandatanganan nota kesepahaman di Banjarmasin, Rabu (14/ 6).

Baca Juga:  Kerja Bareng PLN, Imigrasi Malang Dukung SPKLU untuk Ramah Lingkungan dari Emisi

Menurut Imam, kerja sama ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum dan yang paling penting memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat.

“Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid),” katanya lagi.

Pria asal Pamekasan itu mengatakan ada tiga bidang yang menjadi perhatian khusus dalam percepatan penyerahan putusan atau penetapan pengadilan ini, yaitu mengenai penetapan perwalian atas anak di bawah umur. Kemudian penetapan pengampuan atas orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta penetapan afwezigheid yang menunjuk BHP Surabaya untuk mewakili mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir.

Baca Juga:  Perkuat Koordinasi CIQ Bandara Juanda, Imigrasi Surabaya Gelar Diseminasi dengan Media

Ia menyampaikan MoU tersebut menjadi sebuah penekanan atas sinergi pihaknya dengan badan peradilan terutama untuk melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata.

Menurutnya, dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja BHP dalam tiga bidang tersebut.

“Sehingga masyarakat mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum melalui BHP dan Kemenkumham Jatim,” katanya pula.

Kepala Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Firdaus Muhammad Arwan mengapresiasi adanya kerja sama ini supaya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat sejarah maksimal, dan sebagai kontrol pihaknya atas keluarnya penetapan yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan seseorang.

Baca Juga:  Saling Berbagi Pengalaman, Imigrasi Tanjung Perak Lakukan Ini saat Jadi Jujugan Studi Tiru

“Sebagai bentuk tanggung jawab atas MoU ini, saya akan mengontrol sendiri mana Pengadilan Agama yang aktif atau pasif dalam pengiriman salinan penetapan melalui aplikasi SIPPE selain itu saya juga mendorong kepada Kanwil Kemenkumham Jatim supaya nota kesepahaman tersebut tidak hanya dilakukan tingkat Jatim. Tetapi juga bisa diteruskan ke tingkat pusat antara Mahkamah Agung dengan Kemenkumham supaya bisa menyeluruh,” ujarnya lagi. (hum/cak)

TAGGED: Balai Harta Benda, Imam Jauhari, Kemenkumham Jatim, MoU, Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Korupsi

Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?