JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat menjadi saksi dalam sidang dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan penampilan Jokowi saat lulus dari UGM, khususnya apakah saat itu berkumis dan mengenakan kacamata.
“Yang ingin saya tanyakan adalah ketika waktu Saudara Saksi lulus strata satu, apakah waktu itu posisi berkumis? Menggunakan kacamata?” tanya jaksa.
“Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Jokowi kemudian menegaskan bahwa sosok dalam foto ijazah UGM tersebut adalah dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo. Ia menyebut Dumatno sebagai sepupu jauhnya.
Saat jaksa kembali menanyakan kumisnya, Jokowi menjelaskan bahwa kumis tersebut tipis.
“Kumisnya tipis, Yang Mulia,” jawabnya.
Jaksa juga meminta Jokowi menunjukkan foto lama untuk dibandingkan dengan foto pada ijazah. Namun, Jokowi mengaku tidak membawa foto tersebut.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Jokowi saat ditanya apakah membawa foto lama ketika lulus dari UGM.
Selain menjelaskan foto ijazah, Jokowi memaparkan pengalaman menjalani kuliah kerja nyata (KKN) selama tiga bulan di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ia mengatakan kegiatan KKN tersebut diisi dengan aktivitas kemasyarakatan, antara lain membuat tulisan 10 Program Pokok PKK serta memperbarui dan mengecat tulisan di musala dan masjid.
“Dan saya lulus KKN dengan nilai A,” ujar Jokowi.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.
Atas perkara itu, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut juga disusun secara subsider dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. HUM/GIT

