MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hasto PDI-P Singgung Hak Angket DPR Usai Putusan MA soal Suket SMA Gibran

Publisher: Redaktur 1 November 2026 6 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menyinggung persoalan persyaratan konstitusional pencalonan presiden dan wakil presiden, Sabtu 31 Oktober 2026.

 

“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto dalam keterangannya.

 

Hasto mengatakan putusan MA tersebut kembali mengangkat persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.

 

Menurut Hasto, persoalan ijazah bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga menyangkut persyaratan mendasar yang harus dipenuhi calon pemimpin sebagaimana diatur dalam konstitusi.

 

“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” katanya.

 

Hasto kemudian menyinggung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

 

Dia menilai proses tersebut juga diwarnai intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Tegaskan Peningkatan Kemampuan SDM Inti untuk Perkuat Kemampuan Sistem Pertahanan Indonesia

 

“Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu,” ujar Hasto.

 

Dia juga melontarkan kritik terkait proses pencalonan Gibran serta penggunaan bantuan sosial (bansos) dan pengerahan aparat yang menurutnya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

 

“Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini,” imbuhnya.

 

Hasto meyakini berbagai persoalan tersebut akan mendapat respons dan koreksi dari masyarakat.

 

Menurutnya, aspirasi publik dapat disalurkan melalui partai politik maupun mekanisme politik dan konstitusional lainnya.

 

Dia turut menyinggung sikap sejumlah kader PDI-P yang sebelumnya meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden, di antaranya Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.

 

“Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” tegas Hasto.

Baca Juga:  Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir: Siap Terima Jokowi

 

Terkait kemungkinan penggunaan hak angket di DPR, Hasto mengatakan PDI-P membutuhkan dukungan partai politik lain. Dengan kepemilikan 110 kursi atau sekitar 18 persen kekuatan di parlemen, PDI-P tidak dapat mengandalkan kekuatan sendiri untuk mendorong langkah tersebut.

 

“Ya, kita PDI-P kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” kata Hasto.

 

Dia menegaskan persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian bersama, bukan hanya kepentingan satu partai politik.

 

“Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua. Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan,” sambungnya.

 

Hasto menyebut komunikasi lintas partai terkait persoalan tersebut telah dilakukan dengan beberapa partai. Dia mengatakan pembicaraan lebih lanjut dapat berlangsung melalui konsolidasi di DPR.

 

“Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut,” katanya.

 

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran.

Baca Juga:  Sidang Kasus Suap Harun Masiku: Eks Kader PDI-P Ungkap Dominasi Hasto Kristiyanto dalam Proses PAW

 

MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

 

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat 30 Oktober 2026.

 

Kasasi tersebut diajukan Subhan dalam perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

 

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

 

Subhan juga meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.

 

Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan tersebut.

 

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

 

Dalam putusan MK, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Anwar Usman, Gibran Rakabuming, hak angket DPR, Hasto Kristiyanto, Ijazah Gibran, kasasi Subhan, MA Jakarta, PDI-P, Pilpres 2024, politik indonesia, PTUN Jakarta, putusan ma, suket SMA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres
1 November 2026
PKS Desak DPR Bersikap soal Ijazah Gibran, Putusan MA Jadi Pintu Evaluasi
1 November 2026
Kronologi Ijazah Gibran: Gugatan Kandas di PTUN, MA Kabulkan Kasasi Subhan
1 November 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari
31 Oktober 2026
Dwi Bagus Menangis dan Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Bunuh Istri Siri dan Anak
30 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres
1 November 2026
PKS Desak DPR Bersikap soal Ijazah Gibran, Putusan MA Jadi Pintu Evaluasi
1 November 2026
Kronologi Ijazah Gibran: Gugatan Kandas di PTUN, MA Kabulkan Kasasi Subhan
1 November 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari
31 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres

Politik

PKS Desak DPR Bersikap soal Ijazah Gibran, Putusan MA Jadi Pintu Evaluasi

Hukum

Kronologi Ijazah Gibran: Gugatan Kandas di PTUN, MA Kabulkan Kasasi Subhan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hadir di KJRI Hong Kong menyaksikan kegiatan pasporia.
Headlines

Pasporia KJRI Hong Kong Diserbu 100 Pemohon, Layanan Reguler Capai 150 Orang per Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?