MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sahroni Dukung Revisi UU Tipikor, Kerugian Negara Tak Otomatis Korupsi

Publisher: Redaktur 27 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung kajian mendalam terhadap usulan redefinisi tindak pidana korupsi untuk membedakan kerugian dalam bisnis negara dari korupsi pejabat demi kepentingan pribadi.

 

“Saya sangat setuju, dan ini memang perlu revisi UU Tipikor agar tidak salah sasaran,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa 27 Oktober 2026.

 

Menurut Sahroni, kerugian negara harus dibedakan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat.

 

“Kita harus fokus pada bisnis negara yang tidak dianggap korupsi, harus dibedakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh, contohnya, pejabat yang melakukan kepentingan masyarakat tapi uangnya diambil untuk kepentingan pribadi, ini kan merugikan, maka itu dikatakan tindak pidana korupsi karena merugikan banyak masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Sita Aset Lebih Rp 100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

 

Ia menegaskan, bisnis negara tetap harus berorientasi pada keuntungan dan dikelola oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya.

 

“Kalau bisnis negara yang fokus pada keuntungan dan tidak boleh ada kerugian, maka itu orang-orang yang terpilih mereka yang paham tentang bisnis negara,” ujarnya.

 

Sahroni berharap kajian mengenai redefinisi korupsi ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor setelah menghasilkan kejelasan substansi.

 

“UU Tipikor harus direvisi bilamana kajian tentang hal tersebut di atas sudah jelas maknanya,” imbuhnya.

 

Instruksi Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya mengkaji secara mendalam usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Instruksi tersebut muncul setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian mengenai redefinisi korupsi.

Baca Juga:  Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan instruksi tersebut seusai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 26 Oktober 2026.

 

Yusril menegaskan, instruksi kajian tersebut bukan berarti Prabowo telah menyetujui usulan DEN.

 

Presiden meminta pendalaman untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

 

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.

 

Menurut Yusril, definisi dan kategori tindak pidana korupsi perlu diselaraskan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.

Baca Juga:  Keliling Jalan Tunjungan, Atikoh Ganjar Pranowo Gandeng Cak Armuji Sapa Warga Surabaya

 

Ia menjelaskan, UU Tipikor telah mencakup sejumlah bentuk tindak pidana korupsi, di antaranya gratifikasi, suap, dan pemerasan yang dilakukan pejabat.

 

Penyelarasan dengan UNCAC diperlukan untuk menyempurnakan ketentuan hukum nasional.

 

“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Prabowo.

 

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa 20 Oktober 2026. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Sahroni, bisnis negara, DPR RI, Kerugian Negara, Komisi III DPR, korupsi indonesia, Luhut Binsar, Presiden Prabowo, redefinisi korupsi, revisi UU Tipikor, UU Tipikor, Yusril Ihza
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki
27 Oktober 2026
Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut
27 Oktober 2026
Telepon Terakhir Dini sebelum Dibunuh di Madiun, Ingin Rayakan Ultah Anak
27 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki
27 Oktober 2026
Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut
27 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun

Hukum

Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun

Hukum

Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki

Hukum

Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?