JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung kajian mendalam terhadap usulan redefinisi tindak pidana korupsi untuk membedakan kerugian dalam bisnis negara dari korupsi pejabat demi kepentingan pribadi.
“Saya sangat setuju, dan ini memang perlu revisi UU Tipikor agar tidak salah sasaran,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurut Sahroni, kerugian negara harus dibedakan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat.
“Kita harus fokus pada bisnis negara yang tidak dianggap korupsi, harus dibedakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh, contohnya, pejabat yang melakukan kepentingan masyarakat tapi uangnya diambil untuk kepentingan pribadi, ini kan merugikan, maka itu dikatakan tindak pidana korupsi karena merugikan banyak masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, bisnis negara tetap harus berorientasi pada keuntungan dan dikelola oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya.
“Kalau bisnis negara yang fokus pada keuntungan dan tidak boleh ada kerugian, maka itu orang-orang yang terpilih mereka yang paham tentang bisnis negara,” ujarnya.
Sahroni berharap kajian mengenai redefinisi korupsi ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor setelah menghasilkan kejelasan substansi.
“UU Tipikor harus direvisi bilamana kajian tentang hal tersebut di atas sudah jelas maknanya,” imbuhnya.
Instruksi Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya mengkaji secara mendalam usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Instruksi tersebut muncul setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian mengenai redefinisi korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan instruksi tersebut seusai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 26 Oktober 2026.
Yusril menegaskan, instruksi kajian tersebut bukan berarti Prabowo telah menyetujui usulan DEN.
Presiden meminta pendalaman untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.
Menurut Yusril, definisi dan kategori tindak pidana korupsi perlu diselaraskan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.
Ia menjelaskan, UU Tipikor telah mencakup sejumlah bentuk tindak pidana korupsi, di antaranya gratifikasi, suap, dan pemerasan yang dilakukan pejabat.
Penyelarasan dengan UNCAC diperlukan untuk menyempurnakan ketentuan hukum nasional.
“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” lanjutnya.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Prabowo.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa 20 Oktober 2026. HUM/GIT

