JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak perlawanan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin 19 Oktober 2026.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat diterima.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
“Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, perkara berlanjut ke tahap pembuktian. JPU berencana menghadirkan tiga saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Ketiga saksi tersebut adalah Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Majelis hakim memerintahkan Roy Suryo hadir dalam persidangan sesuai jadwal tersebut.
Roy Suryo Minta Jokowi Hadir
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta JPU menghadirkan Jokowi beserta ijazah yang disebut telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, berharap ijazah tersebut ditunjukkan langsung dalam sidang pembuktian mendatang.
“Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,” kata Abdul Gafur.
Dia juga meminta agar barang bukti tersebut tidak lagi ditahan sehingga dapat diperiksa secara terbuka dalam persidangan.
Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, turut meminta hakim memerintahkan JPU menghadirkan Jokowi.
Menurut dia, Jokowi merupakan pelapor dalam perkara yang menjadi dasar dakwaan terhadap kliennya.
Refly menilai kehadiran Jokowi sejak awal pemeriksaan saksi dapat membuat persidangan lebih efektif dan tidak berlarut-larut.
Hakim Christina meminta JPU memperhatikan permintaan tim kuasa hukum tersebut dengan tetap mengikuti ketentuan hukum acara.
“Tolong diperhatikan, ya, Penuntut Umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya,” ujar Christina.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyatakan akan menghadirkan saksi sesuai urutan yang telah ditentukan, dengan didukung barang bukti yang relevan.
Jaksa juga menyatakan akan memperhatikan rencana menghadirkan keseluruhan saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya.
Roy Suryo Kritik Jaksa
Usai sidang, Roy Suryo kembali menegaskan harapannya agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi pertama. Dia beralasan Jokowi merupakan pelapor dalam perkara tersebut.
“Dalam daftar ya resmi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Ya, pelapor. Jadi harusnya nomor satu dulu,” kata Roy Suryo.
Dia juga mengkritik langkah JPU yang dinilainya bertele-tele dan berharap ijazah yang disebut sebagai dokumen asli dapat ditunjukkan langsung dalam persidangan.
“Nggak ada gunanya semua tanpa ada lembar fisik yang konon disebut ijazah asli. Jadi sekali lagi, ini kita akan melihat ya. Persoalan ini akan semakin muter-muter ya. Karena apa? Karena jaksa berusaha lari dengan kemudian menghadirkan orang-orang yang nggak ada kepentingannya,” ujarnya.
Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
JPU menyatakan Roy menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah mantan Presiden tersebut.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan ketentuan dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. HUM/GIT


