MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2026 6 Min Read
Share
Ustaz Khalid Basalamah memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ustaz Khalid Basalamah mengungkap sejumlah pembayaran terkait keberangkatan jemaah haji khusus dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026.

Contents
1. Kembalikan USD 554.500 ke KPK2. Fee Percepatan Haji USD 4.500 per Jemaah3. Beralih dari Furoda karena Tawaran Maktab VIP4. Diminta Tambahan USD 1.000 untuk 37 Jemaah5. Pengembalian Fee Percepatan Tidak Utuh

 

Direktur Uhud Tour tersebut membenarkan pengembalian uang sebesar USD 554.500 atau sekitar Rp 10 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Dana itu berkaitan dengan pengembalian fee percepatan haji yang sebelumnya disetorkan pada 2024.

 

Dalam persidangan, Khalid juga mengungkap pembayaran USD 4.500 per jemaah, permintaan tambahan USD 1.000 untuk 37 jemaah, serta biaya maktab.

 

Kesaksian tersebut disampaikan saat jaksa mendalami aliran uang dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

 

Berikut lima poin penting kesaksian Khalid Basalamah dalam persidangan.

1. Kembalikan USD 554.500 ke KPK

Khalid membenarkan pengembalian uang sebesar USD 554.500 kepada KPK. Dana tersebut terdiri atas uang tunai USD 354.500 dan transfer bank senilai USD 200 ribu.

Baca Juga:  OTT KPK Pengurusan HGB di Jabodetabek, 17 Orang Diamankan Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah

 

Jaksa menunjukkan barang bukti uang tunai pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar. Khalid membenarkan mengetahui barang bukti tersebut.

 

Jaksa kemudian mengonfirmasi uang USD 200 ribu yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Nilainya terdiri atas transfer USD 37 ribu, USD 13 ribu, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50 ribu.

 

Khalid membenarkan rincian transaksi yang diperlihatkan jaksa dalam persidangan.

2. Fee Percepatan Haji USD 4.500 per Jemaah

Khalid mengungkap pembayaran USD 4.500 per jemaah untuk visa haji khusus melalui jalur percepatan.

 

Dia menjelaskan, jemaah Uhud Tour awalnya direncanakan berangkat melalui jalur furoda.

 

Namun, rencana tersebut berubah setelah Ibnu Mas’ud, komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, menawarkan skema keberangkatan haji khusus.

 

Jaksa mengonfirmasi bahwa Khalid memilih opsi pembayaran USD 4.500 per jemaah untuk visa haji khusus percepatan.

 

Khalid membenarkan pembayaran tersebut, tetapi mengaku tidak memahami bahwa biaya itu berkaitan dengan fee percepatan.

 

“Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” jawab Khalid.

 

Dia mengaku tidak pernah menanyakan langsung persoalan tersebut kepada Kementerian Agama.

Baca Juga:  Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat 'Jatah' Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

 

Menurut dia, informasi mengenai permintaan pembayaran diperoleh dari Ibnu Mas’ud selaku penyelenggara ibadah haji khusus.

3. Beralih dari Furoda karena Tawaran Maktab VIP

Khalid mengatakan tawaran fasilitas maktab VIP menjadi salah satu alasan jemaah Uhud Tour beralih dari jalur furoda ke haji khusus melalui kuota tambahan.

 

Jaksa juga mengonfirmasi bahwa uang dari 121 jemaah telah dikumpulkan Uhud Tour sebelum dialihkan ke Muhibbah. Khalid membenarkan hal tersebut.

 

Maktab dalam penyelenggaraan haji berkaitan dengan layanan jemaah, termasuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Fasilitas VIP umumnya menawarkan lokasi atau layanan yang lebih menunjang kenyamanan jemaah.

4. Diminta Tambahan USD 1.000 untuk 37 Jemaah

Khalid mengaku pihaknya diminta membayar tambahan USD 1.000 per jemaah untuk 37 orang yang namanya belum keluar.

 

Dia menjelaskan, staf Uhud Tour sempat menanyakan status keberangkatan jemaah tersebut. Pihaknya kemudian mendapat informasi bahwa nama 37 jemaah itu dapat diproses jika membayar tambahan USD 1.000 per orang.

 

Khalid mengaku sempat menegosiasikan permintaan tersebut. Namun, menurut keterangannya, pihaknya akhirnya membayar karena khawatir keberangkatan para jemaah terkendala.

 

“Maka kami terpaksa membayar itu,” ujar Khalid.

 

Total pembayaran tambahan untuk 37 jemaah tersebut mencapai USD 37 ribu.

Baca Juga:  KPK Ungkap Oknum Bea Cukai Sewa Safe House Simpan Uang dan Emas

 

Selain itu, Khalid membenarkan adanya pembahasan pembayaran USD 390 per jemaah untuk mendapatkan maktab zona 1 atau zona biru.

 

Dia mengatakan uang tersebut tidak dikembalikan kepada jemaah karena tidak menerima pengembalian dari Ibnu Mas’ud.

 

Khalid juga menyatakan Ibnu telah menyerahkan uang USD 37 ribu untuk tambahan 37 jemaah. Dia meyakini uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.

5. Pengembalian Fee Percepatan Tidak Utuh

Jaksa mendalami pengembalian fee percepatan dari jemaah Uhud Tour. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), disebutkan pengembalian uang hanya mencakup 115 jemaah dari total 120 jemaah haji khusus.

 

Perhitungannya mencapai USD 517.500, yakni 115 jemaah dikalikan USD 4.500. Jaksa mempertanyakan selisih jumlah jemaah tersebut kepada Khalid.

 

Khalid menjawab bahwa uang yang dilaporkan kepada penyidik merupakan dana yang diterima pihaknya.

“Ya intinya pada saat itu berapa yang kami terima, itu yang kami laporkan,” kata Khalid.

 

Jaksa juga mendalami kemungkinan lima jemaah diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Khalid mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

 

“Saya tidak tahu, Pak,” jawabnya.

 

Kesaksian Khalid menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. HUM/GIT

TAGGED: fee haji, gus alex, haji 2024, haji khusus, Ibnu Mas'ud, Kementerian Agama, Khalid Basalamah, korupsi kuota haji, KPK, kuota haji tambahan, Pengadilan Tipikor, sidang korupsi, Uhud Tour, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

Hukum

Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?