BEKASI, Memoindonesia.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025-2030 setelah divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek, dengan keputusan berlaku sejak 22 September 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026, Senin 19 Oktober 2026.
Pemberhentian itu didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026.
Dalam putusan tersebut, Ade Kuswara dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Selain itu, Ade Kuswara dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Hak politiknya untuk memilih dan dipilih juga dicabut selama 10 tahun.
Pemberhentian tersebut turut memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 tentang usulan pemberhentian Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.
DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Usulan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat 16 Oktober 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan, pengusulan dilakukan setelah DPRD menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026.
“Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin 12 Oktober 2026, lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa 13 Oktober 2026. Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata Ade Sukron.
Ia mengatakan hasil pengusulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.
“Rencananya, Senin, kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Asep Surya Atmaja mengatakan akan mengikuti proses pengusulan hingga penetapan oleh pemerintah pusat.
“Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja,” kata Asep. HUM/GIT


