MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Ade Kuswara Kunang diberhentikan dari jabatan Bupati Bekasi setelah divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek.
Ad imageAd image

BEKASI,  Memoindonesia.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025-2030 setelah divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi ijon proyek, dengan keputusan berlaku sejak 22 September 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026, Senin 19 Oktober 2026.

Pemberhentian itu didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026.

Dalam putusan tersebut, Ade Kuswara dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, 16 Orang Diamankan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Selain itu, Ade Kuswara dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hak politiknya untuk memilih dan dipilih juga dicabut selama 10 tahun.

Pemberhentian tersebut turut memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 tentang usulan pemberhentian Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.

DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati

Baca Juga:  Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

Sementara itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Usulan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat 16 Oktober 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan, pengusulan dilakukan setelah DPRD menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026.

“Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin 12 Oktober 2026, lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa 13 Oktober 2026. Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata Ade Sukron.

Baca Juga:  KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung

Ia mengatakan hasil pengusulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.

“Rencananya, Senin, kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Surya Atmaja mengatakan akan mengikuti proses pengusulan hingga penetapan oleh pemerintah pusat.

“Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja,” kata Asep. HUM/GIT

TAGGED: Ade Kuswara, Asep Surya Atmaja, Bupati Bekasi, dprd bekasi, Gubernur Jawa Barat, hukuman penjara, kabupaten bekasi, kasus korupsi, Kemendagri, korupsi ijon proyek, Mendagri, pemberhentian bupati, Tito Karnavian, vonis Ade Kuswara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

Hukum

Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?