MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2026 5 Min Read
Share
Roy Suryo menghadapi persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak perlawanan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin 19 Oktober 2026.

Contents
Roy Suryo Minta Jokowi HadirRoy Suryo Kritik JaksaRoy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

 

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat diterima.

 

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

 

“Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Christina dalam persidangan.

 

Dengan putusan tersebut, perkara berlanjut ke tahap pembuktian. JPU berencana menghadirkan tiga saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.

 

Ketiga saksi tersebut adalah Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Majelis hakim memerintahkan Roy Suryo hadir dalam persidangan sesuai jadwal tersebut.

Roy Suryo Minta Jokowi Hadir

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta JPU menghadirkan Jokowi beserta ijazah yang disebut telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Kembali Raih Digital Government Award, Kemenkumham jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE

 

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, berharap ijazah tersebut ditunjukkan langsung dalam sidang pembuktian mendatang.

 

“Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,” kata Abdul Gafur.

 

Dia juga meminta agar barang bukti tersebut tidak lagi ditahan sehingga dapat diperiksa secara terbuka dalam persidangan.

 

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, turut meminta hakim memerintahkan JPU menghadirkan Jokowi.

 

Menurut dia, Jokowi merupakan pelapor dalam perkara yang menjadi dasar dakwaan terhadap kliennya.

 

Refly menilai kehadiran Jokowi sejak awal pemeriksaan saksi dapat membuat persidangan lebih efektif dan tidak berlarut-larut.

Baca Juga:  PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat

 

Hakim Christina meminta JPU memperhatikan permintaan tim kuasa hukum tersebut dengan tetap mengikuti ketentuan hukum acara.

 

“Tolong diperhatikan, ya, Penuntut Umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya,” ujar Christina.

 

Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyatakan akan menghadirkan saksi sesuai urutan yang telah ditentukan, dengan didukung barang bukti yang relevan.

 

Jaksa juga menyatakan akan memperhatikan rencana menghadirkan keseluruhan saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya.

Roy Suryo Kritik Jaksa

Usai sidang, Roy Suryo kembali menegaskan harapannya agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi pertama. Dia beralasan Jokowi merupakan pelapor dalam perkara tersebut.

 

“Dalam daftar ya resmi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Ya, pelapor. Jadi harusnya nomor satu dulu,” kata Roy Suryo.

 

Dia juga mengkritik langkah JPU yang dinilainya bertele-tele dan berharap ijazah yang disebut sebagai dokumen asli dapat ditunjukkan langsung dalam persidangan.

Baca Juga:  Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

 

“Nggak ada gunanya semua tanpa ada lembar fisik yang konon disebut ijazah asli. Jadi sekali lagi, ini kita akan melihat ya. Persoalan ini akan semakin muter-muter ya. Karena apa? Karena jaksa berusaha lari dengan kemudian menghadirkan orang-orang yang nggak ada kepentingannya,” ujarnya.

Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

 

JPU menyatakan Roy menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah mantan Presiden tersebut.

 

Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan ketentuan dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Gafur Sangadji, dugaan fitnah, ijazah jokowi, jaksa penuntut umum, Joko Widodo, kasus ijazah Jokowi, pencemaran nama baik, perkara Roy Suryo, perlawanan Roy Suryo, PN Jakarta Timur, Refly Harun, Roy Suryo, sidang pembuktian, sidang Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?