SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Buron kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SNI di Surabaya, MKA, berhasil dipulangkan dari Malaysia pada Minggu, 11 Oktober 2026, setelah diamankan kepolisian setempat dan diproses melalui koordinasi Polri dengan otoritas Malaysia.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan, MKA diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Yang bersangkutan (MKA, red.) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” kata Untung, Senin 12 Oktober 2026.
MKA merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap SNI yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada 25 Juni 2026. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Dua hari setelah kejadian, MKA diduga melarikan diri ke Malaysia melalui jalur Surabaya-Dumai-Port Dickson.
Keberangkatannya diduga difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia.
Setibanya di Malaysia, MKA melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.
“Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia,” jelas Untung.
Pada September 2026, kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan MKA.
“Dilaksanakan pemantauan dan pendalaman terhadap keberadaan serta aktivitas DPO melalui koordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia,” kata Untung.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 01.11 waktu Malaysia, MKA diamankan Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh.
Penindakan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia.
Setelah penangkapan, Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan keimigrasian dan persiapan pemulangan berjalan sesuai prosedur.
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Kejaksaan Malaysia mengeluarkan perintah pengusiran sebagai bagian dari tahapan penanganan hukum sebelum MKA dipulangkan ke Indonesia.
Setelah tiba di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026, MKA selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Untung. HUM/GIT


