JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penambahan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Total uang yang disita mencapai sekitar Rp 3,3 miliar, disertai aset kripto bernilai satu digit miliar rupiah dan ratusan gram emas, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, nilai barang bukti tersebut meningkat dari informasi awal sebesar Rp 1,4 miliar.
“Berdasarkan laporan yang saya dapatkan, informasi dari para penyidik nilainya atau jumlahnya bukan lagi 1,4 ya, tapi lebih kurang sekitar Rp 3,3 miliar, itu dari beberapa pihak,” jelas Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset kripto dengan nilai sekitar satu digit miliar rupiah serta logam mulia emas seberat ratusan gram.
“Kalau nggak salah, kripto itu nilainya satu digit di M (miliar) ya, gitu ya. (Nilainya) satu digit saja gitu. Logam mulianya itu, masih ya ratusan gram lagi,” sambungnya.
Setyo belum merinci asal barang bukti maupun jumlah yang disita dari masing-masing pihak.
Namun, ia memastikan barang bukti tersebut berasal dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari para pihak yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ya. Karena ada 5 orang itu, tidak mungkin sekian dari siapa, sekian dari siapa,” ungkap Setyo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar OTT di lingkungan BNPB.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Kelima tersangka tersebut yakni:
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
- Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
- Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.
Hingga kini, KPK belum membeberkan konstruksi perkara secara terperinci.
Penyidik baru mengungkap dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
BNPB Hormati Proses Hukum
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.
Berton menyatakan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data serta akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. HUM/GIT


