MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

OTT KPK di BNPB, Barang Bukti Rp 3,3 Miliar, Kripto dan Ratusan Gram Emas

Publisher: Redaktur 15 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap penambahan barang bukti dalam kasus OTT BNPB.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penambahan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

Total uang yang disita mencapai sekitar Rp 3,3 miliar, disertai aset kripto bernilai satu digit miliar rupiah dan ratusan gram emas, Rabu, 14 Oktober 2026.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, nilai barang bukti tersebut meningkat dari informasi awal sebesar Rp 1,4 miliar.

 

“Berdasarkan laporan yang saya dapatkan, informasi dari para penyidik nilainya atau jumlahnya bukan lagi 1,4 ya, tapi lebih kurang sekitar Rp 3,3 miliar, itu dari beberapa pihak,” jelas Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026.

 

Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset kripto dengan nilai sekitar satu digit miliar rupiah serta logam mulia emas seberat ratusan gram.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024

 

“Kalau nggak salah, kripto itu nilainya satu digit di M (miliar) ya, gitu ya. (Nilainya) satu digit saja gitu. Logam mulianya itu, masih ya ratusan gram lagi,” sambungnya.

 

Setyo belum merinci asal barang bukti maupun jumlah yang disita dari masing-masing pihak.

 

Namun, ia memastikan barang bukti tersebut berasal dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Dari para pihak yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ya. Karena ada 5 orang itu, tidak mungkin sekian dari siapa, sekian dari siapa,” ungkap Setyo.

 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar OTT di lingkungan BNPB.

Baca Juga:  KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Sidoarjo

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

 

Kelima tersangka tersebut yakni:

  1. Gery Prasetiawan, pihak swasta.
  2. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
  3. Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
  4. Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
  5. Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.

Hingga kini, KPK belum membeberkan konstruksi perkara secara terperinci.

 

Penyidik baru mengungkap dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.

 

BNPB Hormati Proses Hukum

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  KPK Ungkap Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir hingga Pucuk Pimpinan Kemenag

 

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.

 

Berton menyatakan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data serta akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BNPB juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

 

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: aset kripto, barang bukti KPK, Bima Setiawan, dana kebencanaan, dana siap pakai, emas sitaan, kasus BNPB, korupsi BNPB, KPK, Lima Tersangka, OTT KPK, Suharyanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR
15 Oktober 2026
OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa
15 Oktober 2026
OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita
15 Oktober 2026
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan
15 Oktober 2026
Belum Sehari Menjabat, Kapolresta Sleman Diganti Lagi
15 Oktober 2026
Sestama BNPB Rustian Diamankan KPK, OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Jadi Sorotan
14 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Korupsi Dana Bencana Tuai Kecaman DPR

Korupsi

OTT KPK di BNPB, Sestama Rustian Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa

Korupsi

OTT KPK BNPB, 5 Tersangka Ditahan, Uang Rp 1,4 Miliar dan Emas Disita

Korupsi

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka OTT KPK terkait Dana Kebencanaan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?