JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang berstatus tenaga ahli di lembaga tersebut, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan tersangka terhadap adik Suharyanto tersebut.
“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026.
Setyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara tanpa mempertimbangkan latar belakang atau hubungan keluarga pihak yang bersangkutan.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.
KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski demikian, KPK belum membeberkan konstruksi perkara secara terperinci.
Penyidik baru mengungkap bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
BNPB Hormati Proses Hukum
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata juru bicara BNPB Berton Panjaitan kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2026.
Berton menyatakan BNPB siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya. HUM/GIT


