BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Polresta Bandung siap menindaklanjuti dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University dengan memeriksa saksi dan bukti apabila korban membuat laporan resmi, Minggu, 11 Oktober 2026.
Kapolresta Bandung Kombespol Tri Suhartanto mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari korban.
Namun, kepolisian telah meminta informasi awal kepada pihak kampus terkait dugaan perundungan yang terjadi pada Jumat.
“Kalau memang nantinya membuat laporan, tentu saja kami siap menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti,” kata Tri di Bandung.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan pihak kampus dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi sementara, terdapat kelompok-kelompok mahasiswa dengan ketua kelompok atau ketua asrama di lingkungan kampus.
“Kejadian itu berada di dalam kampus sehingga sampai saat ini kami masih menunggu informasi secara menyeluruh dari pihak kampus,” ujarnya.
Tri menegaskan, kepolisian masih menunggu informasi lengkap dari Telkom University untuk memahami duduk perkara sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Sampai dengan saat ini, ya kami dari jajaran Polresta Bandung belum menerima laporan, baik dari korban, ya,” katanya.
Sebelumnya, Telkom University menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang terkait dugaan perundungan tersebut setelah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan.
Namun, pihak kampus belum mengungkap identitas kedua orang tersebut maupun rincian sanksi yang diberikan. HUM/GIT


