JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktris sinetron Sali Irsalina melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya berinisial KB ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah mengaku menjadi korban kekerasan fisik saat berada di dalam mobil, Rabu, 5 Agustus 2026.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan kondisi wajah Sali Irsalina mengalami memar di bagian mata yang diduga akibat kekerasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Sali Irsalina.
“Seorang perempuan berinisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan KB ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Budi Hermanto.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada 1 Agustus 2026 di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Menurut laporan korban, peristiwa bermula ketika keduanya terlibat cekcok di dalam mobil.
“Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa bermula dari cekcok di dalam mobil,” ujarnya.
Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Korban mengaku mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan tersebut.
“Korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala,” jelas Budi Hermanto.
Setelah kejadian itu, Sali Irsalina melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Terlapor berinisial KB dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polisi telah menerima laporan korban, menerbitkan surat pengantar visum, serta mencatat hasil visum sebagai barang bukti. Perkara kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” pungkas Budi Hermanto. HUM/GIT


