JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid terkait penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu 23 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa rumah yang digeledah penyidik tersebut merupakan milik mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
“Mantan kepala daerah pada periode 2019,” kata Anang di Jakarta, Jumat 25 September 2026.
Saat ditanya apakah sosok mantan kepala daerah tersebut adalah Asmin Laura Hafid, Anang membenarkannya.
Namun, ia menegaskan bahwa Asmin masih berstatus sebagai saksi meski rumahnya telah digeledah penyidik.
Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan dengan tempus 2013–2025 tersebut mulanya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Perkara kemudian diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung karena alasan teknis penanganan.
Setelah menerima perkara, penyidik Jampidsus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabu 23 September 2026, termasuk di rumah Asmin Laura Hafid.
Penggeledahan kembali dilakukan pada Kamis 24 September 2026 di sejumlah lokasi. Beberapa di antaranya Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), instansi lingkungan hidup, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau enggak salah di kantor PTSP, di Lingkungan Hidup, dan di BPN,” ujar Anang.
Selain rumah Asmin, penyidik pada Rabu 23 September 2026 juga menggeledah Kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Penggeledahan turut dilakukan di rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara tersebut. HUM/GIT


