MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Publisher: Redaktur 24 September 2026 8 Min Read
Share
Sidang gugatan PHPU Pilpres 2024 soal syarat pendidikan Gibran digelar di MK, Rabu 23 September 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu terkait proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu 23 September 2026.

Contents
Bawaslu Tak Datang ke DipnasEnny Pertanyakan PKPU 19 Tahun 2023

Catatan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih setelah KPU, Bawaslu, dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menyampaikan jawaban dan keterangan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Arsul meminta KPU menjelaskan secara lebih rinci dokumen yang diverifikasi dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Ia mempertanyakan apakah verifikasi hanya dilakukan terhadap surat keterangan penyetaraan atau mencakup keseluruhan dokumen.

“Ini mohon dijelaskan lebih lanjut. Apa yang Anda verifikasi itu ya? Dokumen apa yang Anda verifikasi? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan, atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen?” ujar Arsul.

Arsul mengatakan penjelasan tersebut penting apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Ia kemudian mengutip Surat Ali Imran ayat 13 mengenai pelajaran dari suatu peristiwa.

“Ini terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita, tapi bagi saya ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan. Supaya clear ini, jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang, tapi ini pelajaran penting buat demokrasi kita ke depan,” katanya.

Sementara itu, Saldi Isra berdialog langsung dengan KPU dan Bawaslu mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Saldi mempertanyakan apakah KPU pernah mendatangi Dinas Pendidikan Nasional (Dipnas) untuk melakukan verifikasi terkait persyaratan pendidikan Gibran.

“Saya ingin dialog saja nih, Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Dipnas? Tolong dijawab langsung,” ujar Saldi.

Baca Juga:  Luna Maya: Pelan-pelan Ya

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang ke Dipnas karena telah menerima surat keterangan penyetaraan.

“Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” jawab Afifuddin.

Saldi kemudian mempertanyakan instrumen lain yang digunakan KPU untuk menyatakan dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan selain surat keterangan penyetaraan.

Afifuddin menjelaskan bahwa surat tersebut dianggap benar karena diterbitkan instansi yang memiliki kewenangan.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.

Namun, ketika kembali ditanya mengenai instrumen lain, Afifuddin menegaskan bahwa KPU hanya menggunakan surat keterangan tersebut.

“Surat keterangan itu saja,” jawabnya.

Saldi kemudian meminta KPU menyerahkan seluruh dokumen pembahasan internal yang ditandatangani terkait persyaratan pendidikan Gibran.

“Walaupun Pak Afif ketika itu belum menjadi ketua, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini. Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi, yang kayak begitu tuh selalu ditandatangani semua,” ujar Saldi.

Menurut Saldi, dokumen tersebut diperlukan agar majelis hakim memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

“Nah, itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu, Pak Afif. Tolong itu diserahkan supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini,” lanjutnya.

Bawaslu Tak Datang ke Dipnas

Saldi juga menanyakan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja apakah lembaganya pernah datang ke Dipnas untuk melakukan verifikasi.

Bagja menjawab Bawaslu tidak datang karena tidak mendapatkan informasi terkait persoalan tersebut. Ia kemudian menjelaskan bahwa Bawaslu sebelumnya mengalami persoalan akses saat proses pemilihan legislatif.

Menurut Bagja, Bawaslu pernah diberikan akses masuk ke ruangan proses pemilihan di Hotel Borobudur, tetapi tidak diperbolehkan membawa telepon seluler dan kamera.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

“Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang, Yang Mulia,” ujar Bagja.

Bagja mengatakan dirinya telah memprotes kebijakan tersebut kepada mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Menurut dia, persoalan akses itu kemudian menjadi salah satu alasan Bawaslu mengajukan pengaduan kode etik terhadap KPU pada 2023.

“Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim. Katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” katanya.

Bagja juga menyebut Bawaslu tidak mendapatkan akses dalam proses pencalonan, pendaftaran, dan tahapan terkait lainnya.

Enny Pertanyakan PKPU 19 Tahun 2023

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian mempertanyakan norma Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Enny mempertanyakan apakah norma tersebut memang dibuat khusus untuk Pilpres 2024 atau telah digunakan dalam pemilu sebelumnya.

“Norma tersebut ini memang dibuat untuk setiap persyaratan calon presiden apa pun, pemilu yang kita laksanakan, ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja?” tanya Enny.

Afifuddin menjawab ketentuan tersebut dibuat untuk pilpres dan pilkada.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang legalisasi ijazah luar negeri dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyetaraan khusus pendidikan tinggi.

Idham mengatakan ketentuan serupa sebelumnya telah digunakan dalam pedoman teknis verifikasi pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Namun, Saldi kembali memperjelas pertanyaan Enny, khususnya mengenai apakah materi terkait penyetaraan pendidikan luar negeri telah dicantumkan dalam PKPU Pilpres sebelum 2024.

“Apakah materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, sudah ada tidak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum lima tahun sebelumnya, atau 2019?” tanya Saldi.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Hukuman Seumur Hidup

“Belum, Yang Mulia,” jawab Idham.

“Belum, ya? Ini memang dibuat untuk tahun 2024, ya?” tanya Saldi lagi.

“Iya,” jawab Idham.

Enny kemudian menyatakan jawaban tersebut merupakan hal yang ingin ditegaskan dalam pertanyaannya.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mempersilakan KPU dan Bawaslu menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis apabila masih diperlukan.

“Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari majelis hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta hakim tadi, kami tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup, ya silakan. Termasuk yang dari Bawaslu,” ujar Suhartoyo.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam permohonannya, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

KPU sebelumnya menyatakan persoalan yang diajukan para Pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU.

Sementara Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. HUM/GIT

TAGGED: Arsul Sani, Bawaslu, Enny Nurbaningsih, Gibran, Gugatan Gibran, Jakarta, KPU, MK, PHPU, Pilpres 2024, Saldi Isra, sidang mk, Suhartoyo, Syarat Pendidikan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor
24 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal
24 September 2026
11 Kasus Super Flu di Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Fakta Sebenarnya dan Minta Warga Tak Panik
24 September 2026
KM Virgo Tenggelam: Korban Kembali Ditemukan Nelayan, 19 Meninggal dan 116 Masih Dicari
24 September 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terduga Penembak ASN di Yahukimo
24 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor
24 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal
24 September 2026
11 Kasus Super Flu di Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Fakta Sebenarnya dan Minta Warga Tak Panik
24 September 2026
KM Virgo Tenggelam: Korban Kembali Ditemukan Nelayan, 19 Meninggal dan 116 Masih Dicari
24 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal

Nasional

11 Kasus Super Flu di Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Fakta Sebenarnya dan Minta Warga Tak Panik

Peristiwa

KM Virgo Tenggelam: Korban Kembali Ditemukan Nelayan, 19 Meninggal dan 116 Masih Dicari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?