BEKASI, Memoindonesia.co.id – Pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor kian melebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membidik kantor perusahaan dan ruang kerja pejabat ATR/BPN, tetapi kini menyasar kediaman tersangka Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan Jumat (18/9/2026), setelah penyidik KPK mengobok-obok kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik bergerak ke rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN tersebut pada Jumat petang.
“Petang ini, Jumat 18 September 2026, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Budi.
Penggeledahan itu bukan sekadar penyisiran. Dari kediaman Lampri, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara di lingkungan ATR/BPN.
Barang bukti tersebut kini akan dianalisis untuk mendalami peran Lampri sekaligus mengurai konstruksi perkara secara utuh.
KPK sebelumnya juga menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan Summarecon serta dokumen terkait PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor dari penggeledahan kantor perusahaan tersebut. Penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Rangkaian penggeledahan ini berlangsung setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB.
Lampri menjadi salah satu tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sehari sebelum menyasar kantor Summarecon dan rumah Lampri, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di antaranya ruang kerja Lampri, ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Namun, KPK menegaskan ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi penggeledahan.
Kini, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari rumah Lampri menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidikan.
KPK masih menelaah bukti-bukti tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara HGB yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut. HUM/BAD


