MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bongkar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Ditemukan

Publisher: Admin 19 September 2026 3 Min Read
Share
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
Direktur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri.
Ad imageAd image

BEKASI, Memoindonesia.co.id – Pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor kian melebar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membidik kantor perusahaan dan ruang kerja pejabat ATR/BPN, tetapi kini menyasar kediaman tersangka Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan Jumat (18/9/2026), setelah penyidik KPK mengobok-obok kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik bergerak ke rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN tersebut pada Jumat petang.

“Petang ini, Jumat 18 September 2026, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Budi.

Baca Juga:  Beredar Surat Panggilan Pelantikan, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 2 Stanley Masuk dalam Daftar

Penggeledahan itu bukan sekadar penyisiran. Dari kediaman Lampri, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara di lingkungan ATR/BPN.

Barang bukti tersebut kini akan dianalisis untuk mendalami peran Lampri sekaligus mengurai konstruksi perkara secara utuh.

KPK sebelumnya juga menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan Summarecon serta dokumen terkait PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor dari penggeledahan kantor perusahaan tersebut. Penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di Bogor.

Rangkaian penggeledahan ini berlangsung setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB.

Baca Juga:  Rektor Unsoed Diduga Peras Ortu Maba Kedokteran Rp 650 Juta, Tak Jamin Lulus

Lampri menjadi salah satu tersangka bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Sehari sebelum menyasar kantor Summarecon dan rumah Lampri, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di antaranya ruang kerja Lampri, ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga:  Lampri Terjaring OTT KPK, Ini Daftar Kendaraan dan Harta Dirjen ATR/BPN Rp 7,3 Miliar

Namun, KPK menegaskan ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi penggeledahan.

Kini, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari rumah Lampri menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidikan.

KPK masih menelaah bukti-bukti tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara HGB yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut. HUM/BAD

TAGGED: Dirjen ATR/BPN Lampri, Hak Guna Bangunan, kasus HGB, Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Menteri ATR BPN, Nusron Wahid, Operasi Tangkap Tangan, OTT, PT Kencana Jayaproperti Agung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung
19 September 2026
Bebizie Kembalikan Rp 895 Juta ke KPK dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara
19 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun
19 September 2026
KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu
19 September 2026
KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah
19 September 2026
Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung
19 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan Bos Tambang Aseng ke Kejari Jakpus, Kasus Korupsi Rp 4,09 Triliun

Korupsi

KPK Dalami Pemberian Dua Mobil untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Korupsi

KPK Soroti Pengadaan Barang dan Mutasi Jabatan sebagai Celah Rawan Korupsi di Daerah

Kejaksaan

Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?