JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menyita 11 mobil milik PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung, Kamis 17 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan tim penyidik Jampidsus untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Sebanyak 11 kendaraan yang disita terdiri atas Honda CR-V RM3, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, Toyota Innova Zenix, Honda CR-V RS58, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Honda CR-V RM3, Toyota Alphard 2.5, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T, Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T, dan Mitsubishi Xpander.
“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Anang di Jakarta, Jumat 18 September 2026.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, perkara bermula ketika PT Inhutani V Lampung memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.
Izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut.
Atas temuan itu, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V Persero melalui pola kemitraan.
MoU tersebut berisi kesepakatan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang diberlakukan secara surut sejak 2007 hingga waktu penandatanganan pada 2013.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” kata Saiful.
Saiful menegaskan, pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, dan pembangunan perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT Inhutani V secara melawan hukum diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. HUM/GIT


