JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex pernah meminjam Rp 500 juta dari eks pejabat Kemenag, Kamis 17 September 2026.
Hal itu disampaikan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rizky mengaku memberikan uang Rp 200 juta kepada Gus Alex pada November 2023. Uang tersebut diserahkan kepada orang yang ditunjuk Gus Alex di kawasan Senayan.
“November tahun 2023 saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah, beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp 200 juta,” kata Rizky dalam persidangan.
Menurut Rizky, Gus Alex kembali menghubunginya sekitar Januari 2024 untuk meminjam Rp 300 juta. Uang tersebut kemudian diantar ke Gedung PBNU.
Namun, kedua pemberian itu disebut tidak diterima langsung oleh Gus Alex. Rizky mengaku tidak mengetahui tujuan peminjaman uang tersebut.
“Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau,” ujarnya.
Jaksa KPK Greafik Loserte kemudian memastikan total uang yang diberikan Rizky kepada Gus Alex mencapai Rp 500 juta.
“Rp 500 (juta),” jawab Rizky.
Rizky juga mengungkapkan uang tersebut berasal dari fee percepatan haji khusus yang diterimanya pada 2023.
“Iya, Pak,” jawabnya ketika ditanya jaksa mengenai sumber uang tersebut.
Meski demikian, Rizky menyebut Gus Alex tidak mengetahui bahwa uang yang dipinjamkan tersebut berasal dari fee percepatan haji.
“Tidak,” jawab Rizky saat ditanya apakah Gus Alex mengetahui sumber uang tersebut.
Jaksa Heran
Pengakuan itu membuat jaksa mempertanyakan alasan seorang staf khusus menteri meminjam uang kepada pejabat di bawahnya.
“Oke, tidak bertanya. Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp 500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa saudara bisa menerangkan itu?” tanya jaksa.
“Saya kurang tahu, Pak,” jawab Rizky.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menampilkan sejumlah barang bukti terkait aset milik Rizky.
Salah satunya rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang disebut bernilai lebih dari Rp 3 miliar. Rizky mengaku rumah tersebut dibeli menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan haji khusus 2023.
“Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak,” ujar Rizky.
Jaksa kemudian menunjukkan bukti tanah dan ruko yang dibeli Rizky. Untuk ruko yang dibeli pada 2024, Rizky menyebut nilainya sekitar Rp 1 miliar dan mengakui sumber dananya berasal dari fee percepatan haji.
“Harganya berapa Saudara beli?” tanya jaksa.
“Sekitar Rp 1 miliar, Pak,” jawab Rizky.
“Rp 1 miliar. Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?”
“Iya, Pak,” jawab Rizky.
Dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 tersebut, empat orang duduk sebagai terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. HUM/GIT

