MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Stafsus Yaqut Pinjam Rp 500 Juta dari Eks Pejabat Kemenag, Jaksa Heran

Publisher: Redaktur 18 September 2026 3 Min Read
Share
Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex pernah meminjam Rp 500 juta dari eks pejabat Kemenag, Kamis 17 September 2026.

Hal itu disampaikan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rizky mengaku memberikan uang Rp 200 juta kepada Gus Alex pada November 2023. Uang tersebut diserahkan kepada orang yang ditunjuk Gus Alex di kawasan Senayan.

“November tahun 2023 saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah, beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp 200 juta,” kata Rizky dalam persidangan.

Menurut Rizky, Gus Alex kembali menghubunginya sekitar Januari 2024 untuk meminjam Rp 300 juta. Uang tersebut kemudian diantar ke Gedung PBNU.

Baca Juga:  3 Berkas Kasus Pungli Rutan KPK Akan Disidangkan Pertengahan Maret

Namun, kedua pemberian itu disebut tidak diterima langsung oleh Gus Alex. Rizky mengaku tidak mengetahui tujuan peminjaman uang tersebut.

“Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau,” ujarnya.

Jaksa KPK Greafik Loserte kemudian memastikan total uang yang diberikan Rizky kepada Gus Alex mencapai Rp 500 juta.

“Rp 500 (juta),” jawab Rizky.

Rizky juga mengungkapkan uang tersebut berasal dari fee percepatan haji khusus yang diterimanya pada 2023.

“Iya, Pak,” jawabnya ketika ditanya jaksa mengenai sumber uang tersebut.

Meski demikian, Rizky menyebut Gus Alex tidak mengetahui bahwa uang yang dipinjamkan tersebut berasal dari fee percepatan haji.

“Tidak,” jawab Rizky saat ditanya apakah Gus Alex mengetahui sumber uang tersebut.

Baca Juga:  KPK Bicara Peluang Panggil Firli Terkait Kasus Harun Masiku: Tunggu Saja

Jaksa Heran

Pengakuan itu membuat jaksa mempertanyakan alasan seorang staf khusus menteri meminjam uang kepada pejabat di bawahnya.

“Oke, tidak bertanya. Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp 500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa saudara bisa menerangkan itu?” tanya jaksa.

“Saya kurang tahu, Pak,” jawab Rizky.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menampilkan sejumlah barang bukti terkait aset milik Rizky.

Salah satunya rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang disebut bernilai lebih dari Rp 3 miliar. Rizky mengaku rumah tersebut dibeli menggunakan uang yang berasal dari fee percepatan haji khusus 2023.

“Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak,” ujar Rizky.

Baca Juga:  KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah

Jaksa kemudian menunjukkan bukti tanah dan ruko yang dibeli Rizky. Untuk ruko yang dibeli pada 2024, Rizky menyebut nilainya sekitar Rp 1 miliar dan mengakui sumber dananya berasal dari fee percepatan haji.

“Harganya berapa Saudara beli?” tanya jaksa.

“Sekitar Rp 1 miliar, Pak,” jawab Rizky.

“Rp 1 miliar. Sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?”

“Iya, Pak,” jawab Rizky.

Dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 tersebut, empat orang duduk sebagai terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. HUM/GIT

TAGGED: fee haji, gus alex, haji khusus, Ishfah Abidal, kasus haji, Kemenag, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, pejabat Kemenag, sidang korupsi, Tipikor, Yaqut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak
6 November 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim
5 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Sebelum Prabowo, Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan, Ini Jejak Kasusnya
5 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Hukum

Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Imigrasi

Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional

Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
Headlines

2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim

Hukum

Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?