MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi

Publisher: Redaktur 17 September 2026 5 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai titik rawan korupsi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Rabu 16 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peringatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Monitoring yang sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah layanan publik di ATR/BPN yang dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap tindak pidana korupsi.

“Jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan. Kami sudah lakukan identifikasi ruang-ruang mana saja dalam konteks pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK juga telah memberikan rekomendasi agar titik-titik rawan tersebut segera diperbaiki. Menurut Budi, tindak lanjut serius terhadap rekomendasi tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Kami juga memberikan rekomendasi supaya hal-hal yang menjadi catatan KPK ini bisa secara serius ditindaklanjuti. Supaya yang tadinya masih bolong-bolong itu bisa ditutup, ya. Kalau itu dilakukan, ditindaklanjuti secara serius, tentunya bisa jadi peristiwa tertangkap tangan ini tidak terjadi ya,” ujarnya.

Baca Juga:  Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru, Potong Anggaran Makan dan Minum di Setda

Budi turut menyoroti transparansi layanan publik di lingkungan ATR/BPN. Menurut dia, proses pelayanan yang tertutup dapat membuka celah terjadinya pungutan liar, penggunaan broker, hingga praktik suap.

“Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap,” ungkapnya.

KPK sebelumnya juga pernah melakukan kajian terhadap layanan pertanahan ATR/BPN dan menemukan sejumlah titik rawan korupsi. Kajian tersebut mencakup sistem pendataan dan pengarsipan, layanan pertanahan, penanganan kasus pertanahan, serta sistem monitoring.

Kasus yang kemudian berujung OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir HGB dan pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula ketika sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Baca Juga:  Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.

“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi sebagai perantara Summarecon dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut KPK, Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir tanpa adanya arahan dari atasan.

Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV), kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.

“Kemudian, saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Taufik.

Baca Juga:  Tiga Fakta OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun Maidi

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, diduga menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Erwin.

“Kemudian, saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” kata Taufik.

Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang. Uang itu diduga sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi OTT KPK dan penetapan sejumlah tersangka. KPK juga menyita barang bukti uang tunai dalam jumlah besar dalam perkara tersebut. HUM/GIT

TAGGED: ATR/BPN, Bogor, Budi Prasetyo, HGB, HGB Summarecon, kasus tanah, korupsi ATR BPN, KPK, Nusron Wahid, OTT KPK, suap HGB, Summarecon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono (dua dari kanan) hadir di Penghu untuk memastikan WNI mendapatkan akses pelayanan keimigrasian.
KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia
17 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono (dua dari kanan) hadir di Penghu untuk memastikan WNI mendapatkan akses pelayanan keimigrasian.
KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar

Nasional

Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya

Peristiwa

Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan

Hukum

Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?