MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wali Kota Surabaya Protes Kantor Pos, Minta Penyaluran BLT Tak Sampai Malam Hari

Publisher: Redaksi 9 Mei 2023 2 Min Read
Share
Seorang warga menerima bantuan tunai langsung (BLT) di kantor pos Surabaya. (ist)
Ad imageAd image

SURABAYA, Slentingan.com – Penyaluran bantuan tunai langsung (BLT) oleh kantor pos di Surabaya hingga malam hari, membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi protes. Sebab, keselamatan warga harus dipikirkan dan terlalu banyak risiko kalau penyaluran BLT dilakukan malam hari.

Wali Kota Eri mengatakan bahwa BLT itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang bekerjasama dengan kantor pos, sehingga kantor pos lah yang mengatur waktu penyaluran BLT itu.

“Kasihan warga saya kalau penyalurannya malam hari. Banyak resiko juga kalau penyalurannya itu pada saat malam hari. Karena penyaluran BLT malam hari dapat membahayakan keselamatan warga Surabaya, kan banyak yang sepuh (tua)” kata Wali Kota Eri di ruang kerjanya, Selasa (9/5/2023).

Oleh karena itu, ia berharap pembagian BLT di Surabaya tidak lagi dilakukan pada sore hingga malam hari, namun diganti mulai pagi hari hingga siang. Bahkan, ia meminta sehari sebelumnya warga itu diberikan undangan, lalu keesokan harinya mulai pagi hingga siang dilakukan penyaluran di kantor pos.

“Saya harap tidak ada lagi yang menyalurkan BLT di malam hari. Sebaiknya itu dilakukan pada saat jam kerja, mulai pagi sampai siang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriyatin menjelaskan bahwa penyaluran BLT yang dilakukan kali ini adalah penyaluran program dana bantuan sosial program sembako yang masuk pada triwulan 1 atau periode Januari-Maret 2023. Penyalurannya itu diatur langsung oleh kantor pos, sehingga dalam penyalurannya itu bukan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.

“Nah, yang sangat disayangkan penyalurannya itu ternyata dilakukan pada malam hari, makanya atas arahan Pak Wali Kota, pemkot mengirimkan surat keberatan kepada kantor pos demi keselamatan warga Surabaya,” kata dia.

Dalam surat tersebut, pemkot juga meminta kantor pos melakukan penyaluran BLT itu pada saat pagi hari sampai siang hari. Bahkan, dalam surat tersebut pemkot juga meminta kantor pos untuk mengirimkan undangan pengambilan BLT itu sehari sebelum pengambilan, supaya warga juga bisa siap dan mengatur waktunya.

“Semoga surat keberatan ini bisa didengar dan dipahami oleh pihak kantor pos, sehingga ke depan tidak ada lagi BLT yang diserahkan pada malam hari,”terangnya. (*/HUM/CAK)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik
25 Agustus 2026
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar
25 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap
25 Agustus 2026
Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen
25 Agustus 2026
Dua PSK Asal Bekasi Jadi Terdakwa Usai Tawarkan Prostitusi Threesome di Surabaya
25 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik
25 Agustus 2026
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar
25 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap
25 Agustus 2026
Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen
25 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent, Polisi Periksa 27 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik

Hukum

Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Panggil Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Permen Narkoba THC di Malang, 231 Gram Disita dan Satu Orang Ditangkap

Hukum

Revaldo Positif Narkoba dan Psikotropika, Polisi Temukan Barang Bukti di Apartemen

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?