JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap dugaan aliran uang dalam kasus suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, dengan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ditetapkan tersangka, Selasa 15 September 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan memanggil Nusron sebagai saksi.
“Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Empat orang yang disebut KPK sebagai pihak swasta dan diduga merupakan orang kepercayaan Nusron ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Mereka ditetapkan tersangka bersama Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
KPK menyebut perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian lahan tersebut diduga masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan melakukan pemblokiran terhadap sembilan SHGB Summarecon.
Setelah gugatan dicabut, pihak Summarecon melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin diduga memberikan Rp 200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Dalam perkara lainnya, KPK menduga PT Bela Parahyangan memberikan uang pengurusan HGB sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp 1,8 miliar diduga diserahkan Erwin kepada Arif Sugiyanto.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF,” ujar Taufik.
KPK juga menduga Lampri bersama Arif menerima uang Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang masih bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.
KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Sebagian uang yang dikumpulkan Arif juga diduga diberikan kepada Fahd A Rafiq yang disebut sebagai pihak swasta dan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik. HUM/GIT


