MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menteri ATR: SHGB Laut di Sidoarjo Dulunya Tambak, Sekarang Menjadi Laut Dikarenakan Abrasi

Publisher: Admin 23 Januari 2025 2 Min Read
Share
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan terkait HGB di atas Laut di Sidoarjo.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan terkait HGB di atas Laut di Sidoarjo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri isu mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurutnya, sertifikat untuk lahan seluas 656 hektare di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, resmi diterbitkan pada tahun 1996. Lahan tersebut terdiri dari dua bidang yang masing-masing terdaftar atas nama PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare.

Dalam keterangannya pada hari Rabu (22/1/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Nusron menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah tambak. Namun, akibat abrasi atau pengikisan tanah di pesisir pantai, lahan tersebut kini telah berubah menjadi bagian dari laut.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri Soal HGB Seluas 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR juga menunjukkan dokumen berupa foto kondisi lahan pada tahun 1996 dan kondisi terkini. “SHGB itu diterbitkan pada tahun 1996, kemudian yang nomor dua diterbitkan pada 15 Agustus 1996, dan yang nomor tiga pada 26 Oktober 1999. Dulu, lahan tersebut adalah tambak. Sekarang saya tunjukkan peta before dan after. Sebelumnya memang tambak, sekarang sudah menjadi laut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan dua skenario penyelesaian masalah terkait lahan tersebut. Skenario pertama adalah tidak memperpanjang HGB untuk lahan yang masa berlakunya habis pada Februari dan Agustus 2025. Skenario kedua adalah membatalkan HGB karena tanah tersebut sudah hilang akibat abrasi, sehingga masuk dalam kategori Tanah Musnah.

Baca Juga:  Mujahidin Maruf Plt Kanwil BPN Jatim, Jonahar Jabat Staf Ahli IT Rangkap Plt Dirjen PPTR

Tanah Musnah adalah tanah yang telah berubah bentuk akibat peristiwa alam, sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya. HUM/CAK

TAGGED: Abrasi, HGB di Atas Laut, Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid, Sertifikat Hak Guna Bangunan, SHGB, SHGB di Laut Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior di Asrama TNI AU, Berawal Salah Beli Mi
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

Hukum

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit

Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk

Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?