JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 15 September 2026.
Empat dari delapan tersangka tersebut disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Mereka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal untuk mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan Nusron Wahid.
“Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2026.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. Sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK menyatakan penyidikan selanjutnya masih akan dikembangkan.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk spindik-nya sendiri. Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Taufik.
Delapan Tersangka
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
KPK menyebut perkara pertama berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Pemilik awal kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.
Dalam proses tersebut, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Setelah gugatan di PTUN Bandung dicabut, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi sebagai perantara Summarecon dan Erwin yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Menurut KPK, Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan dari atasan.
Perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi, kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk pengurusan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Dugaan Uang Pengurusan HGB Rp 2,1 Miliar
KPK juga menduga adanya pemberian uang pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang juga disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri,” ujar Taufik.
KPK menyatakan dugaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dan masih didalami penyidik.
Duit Rp 8 Miliar dalam Sembilan Koper
Dalam perkara berikutnya, KPK menduga Lampri bersama Arif menerima uang Rp 8 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang pada saat ditemukan masih bertuliskan nama LMP atau Lampri.
“Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP,” kata Taufik.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif.
Penyidik menduga masih terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Arif Diduga Jadi Pengepul Uang
KPK menduga Arif berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Uang tersebut kemudian diduga diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang juga disebut sebagai pihak swasta dan diduga orang kepercayaan Nusron.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.
KPK menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini juga membuka dugaan adanya tindak pidana korupsi lain dalam lingkungan ATR/BPN selain perkara pengurusan HGB Summarecon. KPK menyebut dugaan penerimaan lain berkaitan dengan mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya. HUM/GIT


